Ternyata Bukan Tjahjo yang Pilih 2 Nama Jenderal Polri

Selasa, 30 Januari 2018 – 06:08 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap dasar hukum penunjukan jenderal Polri sebagai Pj Gubernur sudah klir.

Mantan Sekjen PDIP tersebut mengatakan pihaknya tidak mungkin melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Nizar: Polisi Nonaktif dulu Baru Bisa Pj Gubernur

”Pj Gubernur dari Polri gak masalah, dari kemendagri juga tidak masalah. Tidak mungkin Mendagri menyimpang dari aturan,” ujarnya ditemui di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Senin (29/1).

Dasar hukum penunjukan PJ Gubernur dari Polri itu berdasarkan pasal 201 ayat 10, undang undang 10/2016 tentang pilkada.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah Sebut Mendagri Langgar Etika Politik

Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya.

”Ada juga permendagri 11/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara, Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.

BACA JUGA: Usulan Mendagri Bakal Hidupkan Dwifungsi ABRI Format Baru?

Teknisnya, Kemendagri meminta pada Polri untuk mengisi dua Pj Gubernur. Polri kemudian menunjuk dua nama, Irjen Martuani Sormin dan Irjen M. Iriawan.

Namun, sekarang masih secara lisan, belum ada surat resmi dari Polri.”Saya gak minta dua nama ini, saya mintanya ke institusi ke Kapolri dan Menkopolhukam,” paparnya.

Namun begitu, keputusan terakhir merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Kemendagri hanya mengajukan melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

”Keputusan di istana, saya yakin sudah sesuai aturan. Tapi, bila dianggap menuai pro kontra saya siap ditegur,” terangnya.

Mengapa pejabat Polri ditunjuk di Jabar dan Sumut? Dia mengatakan bahwa jangan dilihat soal itunya. Ini merupakan pemetaan kerawanan, bisa dari Polri dan TNI. ”Begitu saja,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Dia meminta agar sejumlah pihak tidak menyangkutkan penunjukan Pj Gubernur ini dengan partai.

”Ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai, sata tahu bahwa saya orang partai. Tapi saya memisahkan ini, gak ada paket dari partai,” terangnya.

Terkait kritikan bertentangan dengan undang-undang kepolisian, Tjahjo menuturkan bahwa ketentuan mundur itu bila maju dalam pilkada atau masuk menjadi anggota DPR.

”Ini hanya pejabat saja, waktunya sebentar. Bukan sekarang diganti. Kalau begitu saya melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah menunjuk anggota Polri dan TNI menjadi Pj Gubernur di Aceh dan Sulawesi Barat. Buktinya, di kedua provinsi itu berjalan aman. ”Kan sebelumnya sudah ada, gak masalah,” ungkapnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: SBY juga Pernah Angkat Mayjen Aktif jadi Pj Gubernur


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler