Ternyata Ini Alasan Polisi Menggulung Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin

Rabu, 08 Juni 2022 – 06:59 WIB
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6) sekitar pukul 16.15. Foto: Mercuris Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Khilafatul Muslimin merupakan kelompok yang berusaha mengganti ideologi negara.

Adapun cara yang digunakan kelompok tersebut, yakni menggaungkan kebencian dengan menjelekkan pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA: Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!

Fakta ini diketahui setelah polisi menangkap pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6).

"Kegiatan provokasi yang disampaikan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Menjelekkan pemerintahan yang ada di negara kita (Indonesia, red)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa.

BACA JUGA: Abdul Qadir Sudah Berurusan dengan Densus 88 Sejak 1985, Kini Ditangkap Lagi, Oh

Perwira menengah Polri itu mengatakan kelompok tersebut juga menawarkan khilafah sebagai ideologi negara yang baru menggantikan Pancasila.

"Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ujar Zulpan.

BACA JUGA: Densus 88: Abdul Hasan Qodir Pernah Dipenjara di Zaman Orba

Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan tawaran mengganti ideologi Pancasila oleh kelompok tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan mengajak ini bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," tutur Zulpan.

Abdul Qadir ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.

Abdul Qadir Hasan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler