Saut mengatakan, keterangannya itu tidak tepat
BACA JUGA: Mega Harus Intensivkan Komunikasi Politik
Yang benar, katanya, seorang Pjs kepala daerah boleh merangkap sebagai sekda”Karena penjabat kepala daerah itu merupakan jabatan yang sifatnya sementara, maka bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah sekda, maka jabatan sekda tak perlu dilepas
BACA JUGA: Paskah Balik Tantang KPK
Begitu pun bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah seorang Kepala DinasBACA JUGA: KPU Perpanjang Waktu DPS
Hanya saja, untuk efektivitas kinerjanya, bisa saja sekda atau kadis yang diangkat menjadi Pjs itu menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) sekda atau kadis”Tapi pelaksana tugas harian ini sifatnya hanya membantuTanggung jawab pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap berada di tangan sekda yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah itu,” ulas Saut.
Mengenai diperbolehkannya seorang Pjs merangkap jabatan lain itu mengacu kepada sejumlah contohSaut memberi contoh Pjs Gubernur Kalimantan Timur Tarmizi KarimTarmizi saat ini juga masih menjabat sebagai Satf Ahli MendagriSelain itu, Pjs Gubernur Maluku Utara, Timbul PudjiantoTimbul saat ini juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri
”Keduanya tidak perlu meninggalkan jabatannya karena jabatan Penjabat Gubernur itu sifatnya hanya sementara,” kata Saut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Cukup Non-Aktif
Redaktur : Tim Redaksi