Ternyata, Sekda Boleh Rangkap Pjs

Jumat, 08 Agustus 2008 – 15:35 WIB
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang meluruskan keterangannya yang disampaikan pada Rabu (6/8) lalu, yang menyebutkan seorang sekretaris daerah (sekda) yang diangkat sebagai penjabat sementara (pjs) kepala daerah, harus meninggalkan jabatannya sebagai sekda
Saut mengatakan, keterangannya itu tidak tepat

BACA JUGA: Mega Harus Intensivkan Komunikasi Politik

Yang benar, katanya, seorang Pjs kepala daerah boleh merangkap sebagai sekda
Bila yang ditunjuk sebagai Pjs adalah seorang Kepala Dinas (Kadis), dia juga tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Kadis.
”Karena penjabat kepala daerah itu merupakan jabatan yang sifatnya sementara, maka bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah sekda, maka jabatan sekda tak perlu dilepas

BACA JUGA: Paskah Balik Tantang KPK

Begitu pun bila yang ditunjuk sebagai penjabat adalah seorang Kepala Dinas
Keterangan saya ini sebagai ralat atas keterangan saya sebelumnya,” ungkap Saut Situmorang di Jakarta

BACA JUGA: KPU Perpanjang Waktu DPS


Hanya saja, untuk efektivitas kinerjanya, bisa saja sekda atau kadis yang diangkat menjadi Pjs itu menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) sekda atau kadis”Tapi pelaksana tugas harian ini sifatnya hanya membantuTanggung jawab pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap berada di tangan sekda yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah itu,” ulas Saut.
Mengenai diperbolehkannya seorang Pjs merangkap jabatan lain itu mengacu kepada sejumlah contohSaut memberi contoh Pjs Gubernur Kalimantan Timur Tarmizi KarimTarmizi saat ini juga masih menjabat sebagai Satf Ahli MendagriSelain itu, Pjs Gubernur Maluku Utara, Timbul PudjiantoTimbul saat ini juga masih menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri
”Keduanya tidak perlu meninggalkan jabatannya karena jabatan Penjabat Gubernur itu sifatnya hanya sementara,” kata Saut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incumbent Cukup Non-Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler