Teroris Beraksi, Pasukan Elite TNI Bereaksi

Kamis, 17 Mei 2018 – 05:45 WIB
Prajurit Kopassus menampilkan seni beladiri dan tenaga dalam. OPM jangan coba-coba menantang. Ilustrasi FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menyampaikan, rencana pengaktifkan kembali Koopssusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) TNI sudah mendapat restu Presiden Jokowi.

”Sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI,” ujar Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Rabu (16/5).

BACA JUGA: Fadli Zon Anggap Belum Perlu Aktifkan Koopssusgab

Untuk diketahui, Koopssusgab merupakan pasukan TNI yang bertugas sebagai antiteror. Komando tersebut berasal dari pasukan khusus yang dimiliki tiga matra TNI. Yakni Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU. Sempat dibentuk di tahun 2015, Koopssusgab sempat nonaktif di era Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Moeldoko berharap, dengan diterjunkannya pasukan khusus yang terlatih, upaya pemberantasan terorisme bisa lebih efektif. ”Pasukan itu dipersiapkan dengan baik, secara infrastruktur, secara kapasitas, mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru mana pun,” imbuhnya.

BACA JUGA: Baku Tembak saat Senja, Terduga Teroris Kehilangan Nyawa

Terkait teknis kerjanya agar tidak berbenturan dengan Densus 88 Antiteror Polri, Moeldoko enggan membeberkan. Pasalnya, hal itu merupakan persoalan teknis yang berkaitan dengan strategi aparat dan prajurit. Dia menyebut pelibatan TNI sangat diperlukan bila skala teror sudah pada tingkat menengah dan tinggi.

BACA JUGA: Fadli Zon Anggap Belum Perlu Aktifkan Koopssusgab

BACA JUGA: Koopssusgab TNI Diaktifkan Lagi, Rakyat Diminta Tetap Tenang

”Kalo spektrumnya sudah menuju ke medium sampai high intensity ya di situlah kira-kira pelibatannya,” tambah dia. Moeldoko menilai kondisi aktivitas teroris yang akhir-akhir ini terjadi di Surabaya, Sidoarjo, dan Riau sudah termasuk dalam kategori medium.

Lantas, apa dasar hukum pengaktifan Koopssusgab? Mantan panglima TNI itu menyebut, pembentukan Koopsusgab tidak perlu dasar hukum. ”Bahasanya saat ini terjadi situasi darurat bahwa itu adalah hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beri aksi,” tuturnya.

Atas dasar itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak terlalu panik dengan rangkaian teror yang berlangsung belakangan. Sebab, pemerintah tengah mengerahkan seluruh upaya demi terciptanya stabilitas nasional. (far/jun/syn/ano)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Wiranto soal Desakan Ganti Kapolri dan Kepala BIN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler