Teroris Palembang Tak Banding

Selasa, 05 Mei 2009 – 23:15 WIB
Fajar Taslim. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Setelah sepekan dijatuhi vonis 18 tahun, Mohammad Hasan alias Fajar Taslim tak mengajukan bandingSikap yang sama diambil oleh sembilan rekannya terpidana teroris "Kelompok Palembang" yang diganjar dengan hukuman beragam

BACA JUGA: Soal Syaukani, Depkum HAM Serahkan pada Dokter

Tak mengajukan banding, bukan berarti pria asal Singapura itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Melainkan sebaliknya, mereka sama sekali tak mau mengakui hukum positif yang diterapkan.

"Fajar dan kawan-kawan sudah memastikan tidak mengajukan banding

BACA JUGA: Belum Saatnya Persoalkan Pengganti Antasari

Soalnya mereka tak mau mengakui sistem hukum positif yang diterapkan oleh majelis hakim
Mereka ingin disidang dengan hukum Islam

BACA JUGA: DPR Segera Panggil Pimpinan KPK

Jika mereka banding, sama saja mengakui hukum yang diterapkan," kata Koordinator Penasihat Hukum Fajar cs, Asludin Hatjani, kepada JPNN, Selasa (5/5).

Hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jaksel Syamsudin dkk diabaikan oleh jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu"Mereka menyatakan mengabaikan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim, dengan kata lain, akan menjalani hukuman hingga batas akhir, walau mereka tak menerimanya," jelas Asludin.

Asludin mengatakan, khusus pendapat tim penasihat hukum, mereka masih berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) yang telah disampaikan di persidangan beberapa waktu lalu"Kami dari penasihat hukum tetap tidak sependapat dengan penerapan undang-undang terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakimMenurut kami, ini bukan kasus terorisme, tapi pidana umumLho, mana unsur terorismenya? Mana unsur memusnahkan manusia atau fasilitas umum secara massal? Tapi ya, majelis berpendapat lain," tukasnya.

Bukan hanya itu, lanjut Asludin, rencana pengeboman Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat, juga dibatalkan karena tim eksekusi melihat ada wanita berjilbab"Semua bahan peledak (bom) yang dirakit juga sudah tidak aktif, dan buktinya tidak ada yang diledakkanArtinya, mereka ini sudah menghentikan rencana itu," cetusnya.

Kendati Fajar cs dan tim penasihat hukumnya keukeuh, hukuman tetap diberikan oleh majelis hakimSelain Fajar diganjar paling tinggi dengan 18 tahun penjara karena dianggap sebagai otak jemaah pimpinan Abdurahman Taib, sembilan terpidana lainnya diganjar hukuman berbedaKi Agus Muhammad Toni (eksekutor) dan Abdurahman Taib (amir/pimpinan) diganjar 12 tahun penjara, sementara Ani Sugandi (dianggap menyembunyikan tersangka terorisme) divonis 5 tahun, dan Sukarso Abdillah (dianggap membantu Ani) juga kena 4 tahun.

Selain itu, Agustiawarman (joki), Sugiarto (perakit bom) dan Heri Purwanto, diganjar dengan hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjaraDua terpidana lainnya, Wahyudi diganjar 10 tahun, serta Ali Mashudi diganjar 12 tahunKeduanya pelaku survei sebelum eksekusi dilakukan.

JPU Totok Bambang dkk sebelumnya tetap ngotot bahwa hukuman untuk para terdakwa teroris setimpal atas perencanaan pembunuhan sejumlah orang, seperti pembunuhan terhadap Dago Simamora, guru SMPN 11 Palembang yang dituding memaksa siswi melepas jilbab dan acapkali menghina agamaToni melakukan eksekusi dengan senjata api rakitan yang diberikan oleh Abdurahman Taib.

Sementara, hakim Suharto menganggap Ani dan Sukarso ikut mengetahui dan turut membantu terdakwa teroris, yaitu karena Ani memberi izin menginap kepada Fajar dan Asdullah alias Abum, di tempatnya di OKI, Sumsel"Terdakwa Ani Sugandi mengetahui dan memberi izin kepada Fajar Taslim dan Ustad Abum untuk menginap di pondok pesantrennyaPadahal Ani mengetahui bahwa Fajar merupakan pelarian dari Singapura, yang berencana mengebom bandara internasional ChangiBegitu juga Ustad Abum sebagai buron dari kasus Ambon," paparnya.

Ani dan Sukarso sendiri didakwa oleh JPU melanggar Pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeTiga unsur yang dipertimbangkan hakim, yaitu unsur setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan tindak pidana terorisme, dan dengan sengaja menyembunyikan pelaku terorisme.

Sementara, Fajar, Abdurahman, Toni, dan terdakwa lainnya, dituduh melanggar Pasal 15 UU TerorismeMereka dianggap terbukti merencanakan perbuatan jahat dengan cara melakukan pemufakatan, ketika rapat di kebun karet Km 20 BanyuasinSaat itulah direncanakan pembunuhan terhadap Yosua, M Nurdin, dan Owalean di Jakarta.

Rencana amaliah (eksekusi) itu muncul, karena ketiga pendeta tersebut dianggap paling aktif melakukan kegiatan pemurtadan terhadap umat IslamNamun eksekusi terhadap M Nurdin dan Owalean batal, karena berdasarkan hasil survei mereka, rumah M Nurdin sudah pindah, sementara rumah Owalean dekat pasar dan dikhawatirkan banyak warga jadi korban. (gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler