jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia.
Terpidana pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah itu meninggal setelah menjalani perawatan medis.
BACA JUGA: KPK Peringatkan Anja Runtuwene untuk Kooperatif
"Iya, benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Ali menyatakan KPK sudah menempatkan Anja Runtunewe ke rumah sakit.
BACA JUGA: KPK Dalami Kedekatan Taufik Gerindra, Pengusaha Rudy Hartono, dan Program Kebanggaan Anies
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," lanjut Ali.
Anja yang merupakan pemilik PT Adonara Propertindo. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Juli 2022, suami pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Taufik Gerindra Mengaku Kenal Pengusaha Rudy Hartono
Putusan tingkat banding ini lebih ringan dibandingkan vonis pada pengadilan tingkat pertama yang menghukum Anja dengan pidana enam tahun penjara.
Pengembalian uang korupsi oleh Anja menjadi salah satu alasan majelis banding menyunat hukuman.
Perkara pada pengadilan tingkat banding ini diadili oleh ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota M Luthfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Jebloskan Pengusaha Rudy Hartono ke Sel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga