jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak enam terpidana kasus narkoba sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah dinihari ini, Minggu (18/1). Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa terpidana mati dieksekusi saat hujan deras.
"Di Nusakambangan telah dieksekusi mati lima orang pada pukul 00.30, dipastikan meninggal pada pukul 00.40," kata Prasetyo kepada wartawan usai eksekusi mati dilakukan.
BACA JUGA: Istri Terpidana Mati Menangis di Dermaga
Mantan politikus Nasdem itu mengatakan bahwa satu terpidana lain dieksekusi mati di Boyolali pada pukul 00.46 dan dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Disampaikan Prasetyo bahwa eksekusi mati di Boyolali dilakukan di tengah hujan deras.
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah yang akan dilakukan usai terpidana dieksekusi mati.
BACA JUGA: Eksekusi di Lembah Tempat Amrozy cs Ditembak Mati
"Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar," tandasnya.
Sebelumnya, Prasetyo menyebutkan para terpidana mati yang didor di Nusa Kambangan adalah Namaona Denis (48), warga negara Malawi. Kasusnya diputus Pengadilan Negeri pada tahun 2001. Kemudian, putusan Mahkamah Agung pada 2002. Lantas pengajuan peninjauan kembali tahun 2009. Hingga akhirnya grasi ditolak 30 Desember 2014.
BACA JUGA: KPK Dianggap Berkerja Didasarkan Kepentingan
Kedua adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil. “Profesinya pilot pesawat udara,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Ketiga, ada Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria. Kasusnya diputus PN pada 2004, Pengadilan Tinggi tahun 2004, kasasi pada tahun 2005. Kemudian peninjauan kembali pada 2009 dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Keempat, adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kasusnya diputus PN tahun 2003. Kemudian PT dan MA pada 2003. Peninjauan kembalinya pada 2006. Dan pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak.
Kelima adalah seorang perempuan, Tran Thi Bich Hanh (37), Warga Negara Vietnam inilah yang akan dieksekusi di Boyolali. Kasusnya diputus PN pada 2011, PT 2012. “Yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi tapi langsung mengajukan grasi. Pada 30 Desember 2014 grasinya ditolak,” kata Prasetyo.
Keenam, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia yang diputus PN pada 2000, MA pada 2001, PK pada 2002. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. (ian/rmo/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi Hindari Petinggi Polisi Kotor Jadi Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi