Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK

Selasa, 17 Februari 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung tahun 2008 lalu, akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK tersebut dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1140 K/PID/2002 tertanggal 13 Agustus 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 338/Pid/2001/PT.Bdg tertanggal 15 November 2001 jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pid.B/2001/PN.TNG tertanggal 4 September 2001.

Mengingat Denis —begitu Namaona Denis biasa dipanggil, telah mengajukan PK, maka secara otomatis pelaksanaan eksekusi tersebut jadi tertundaJaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga yang dikonfirmasi mengamini hal ini

BACA JUGA: Harus Siap Jawab Pertanyaan Dewan

Dia mengatakan, Denis memang masih memiliki satu upaya hukum lagi, walau grasi sudah ditolak presiden
Untuk itu, kejaksaan selaku eksekutor akan menunda eksekusi Denis sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam memori PK, tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Solomon Chibuke Okafor (ASCO) menyatakan, ada dua hal yang mendasari pengajuan PK

BACA JUGA: Iklan Katakan Tidak .... Dikaji Bawaslu

Yaitu, adanya keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim atau adanya suatu kekeliruan yang nyata
Di mana, hakim telah memutus Denis telah melakukan pemufakatan jahat terlebih dahulu sebelum memasukan narkotika

BACA JUGA: Susah BAB, Vonis Billy Sindoro Ditunda

Tapi, putusan itu oleh ASCO dianggap keliru, karena tidak menerapkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP.

Sebab, untuk membuktikan terdakwa bersalah tidak cukup dengan keterangan dari terdakwaDi persidangan, Denis mengaku sebelum menerima barang berupa 73 kapsul berisi heroin, dia bertemu dengan seseorang yang bernama Haifan di Hotel Embassy Katachi, Pakistan, untuk membuat suatu kesepakatanSementara Haifan sendiri tidak pernah dimintai keterangan, bahkan dihadirkan di persidanganKemudian, untuk novum sendiri, ternyata ASCO menemukan fakta formil yang cukup mengejutkan menyangkut identitas asli DenisSejak dalam dakwaan sampai dikeluarkannya putusan oleh pengadilan, identitas Denis keliru"Hanya jenis kelamin terdakwa saja yang tidak salah, yaitu laki-laki," kata Sutejo Sapto, pengacara Denis kepada JPNN di Jakarta, Selasa (17/2).

Dijelaskan, sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang disertai identitas secara benarMungkin bisa ditolerir jika yang terjadi hanya kesalahan ketik, satu atau dua hurufNamun, apabila keseluruhan identitas salah, maka sudah terjadi 'error in persona'.

Dengan begitu, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/Kr/1981 tertanggal 8 Januari 1983, M.ANo808 K/Pid/1984 tertanggal 29 Juni 1985 dan MA No33 K/Mil/1985 tertanggal 15 Februari 1986Putusan Pengadilan Negeri Tengerang sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterimaUntuk membuktikan 'error in persona' ini, pihaknya menyodorkan empat belas novum beserta dua orang saksi yang akan memperkuat kebenaran novum tersebut.

Penuntut umum menyadur nama "Namaona Denis", kewarganegaraan Malawi, dan beragama Islam berdasarkan paspor dan visa yang saat ini masih dalam penyitaan Kejaksaan Negeri TangerangNamun, identitas Denis sebenarnya setelah dikroscek ke negara asalnya ternyata salah totalDenis ini bernama asli Solomon Chibuike Okafor, berkewarganegaraan Nigeria, dan beragama Kristen.

Diakui memang, sejak akhir Juni lalu, ketika berada di LP Nusa Kambangan, dia resmi memeluk agama IslamBuktinya, Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah mengeluarkan surat tertanggal 27 Juni 2008, terkait dengan kebenaran Denis memeluk agama Islam"Memang ada ustadz dari Ponpes itu yang ke ke LP Nusa Kambangan untuk meng-Islamkan Denis," ungkapnya.

Atas kasus yang menimpa Denis ini, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda tidak menganggap adanya 'error in persona'"Kalau menurut saya, bukan 'error in persona'Kalau 'error in persona' itu bukan diaOrangnya orang lainAda perbedaan antara 'error in persona' dengan kekeliruan berkenaan dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan," katanyaJadi, apa yang terjadi pada Denis ini lebih kepada kekeliruan formil yang dilakukan penuntut umum.

"Bahwa orangnya dia, tetapi nama, kewarganegaraan, agama, dan seterusnya tidak tepat ditulisnya," ungkanya.

Sehingga, akibat tidak terpenuhinya unsur 'barang siapa', maka dakwaan menjadi tidak dapat diterimaBerbeda bila 'error in persona''Error in persona' mengakibatkan unsur 'barang siapanya' tidak terpenuhi, maka kemudian harus bebas putusannya," ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Desak Jaksa Agung Pidanakan VLCC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler