Terpidana Mati Kasus Nakoba Kembali Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 05 Desember 2017 – 20:31 WIB
Togiman alias Toge. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba di Sumut kembali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12).

Kali ini, dia dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba seberat 25 kg dari dalam penjara.

BACA JUGA: Top, Hakim Vonis Mati Kurir Narkoba Ini

Selain Togiman, 5 terdakwa dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Cukong Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” ujar Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan Togiman karena tidak jera mengulangi perbuatannya. Padahal, sudah divonis mati. Untuk hal yang meringankan tidak ada.

BACA JUGA: Yasonna Ambil Jalan Tengah Soal Polemik Hukuman Mati

Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler