jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman mati di Indonesia menjdi polemik. Ada yang pro dan kontra. Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih terus mencari solusi terbaik terkait hukuman mati ini.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia.
BACA JUGA: Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
Yakni, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dia juga tetap memerhatikan suara-suara yang memberikan penolakan terhadap hukuman mati.
BACA JUGA: Hakim Bakal Beri Hukuman Mati, Pengedar Sabu-Sabu Masih Ngeles
“Masih (berlaku). Dan kami cari win-win solution,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menghargai adanya dua arus pikiran dan pandangan berbeda terkait hukuman mati.
BACA JUGA: Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati
Ketika ada yang mendukung dan menolak, Yasonna menegaskan, pemerintah mengambil posisi di tengah.
“Hukuman mati masih ada tapi (sebagai) hukuman alternatif dan masih bisa direview pada akhirnya nanti setelah (terpidana) menjalani hukuman 10 tahun (penjara).
Misalnya, kalau dia (terpidana) berkelakukan baik, itu bisa diubah. Itu jalah keluar yang kami ambil,” ungkap mantan anggota Komisi II DPR ini.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meminta pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati.
Menurut Supriyadi, dalam dua eksekusi mati sebelumnya yang digelar Kejaksaan Agung terhadap terpidana narkotika, ada kesalahan prosedur dan maladministrasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian Minta Aseng Dihukum Mati
Redaktur & Reporter : Boy