Terpidana Mati Tersisa 104 Orang

Amrozi Dkk Giliran Pertama

Sabtu, 09 Agustus 2008 – 08:11 WIB
JAKARTA - Sejumlah terpidana mati lain dipastikan segera menyusul Rio Alex BuloBagian pidana umum Kejaksaan Agung meloporkan, masih tersisa 104 terpidana mati telah menunggu dieksekusi

BACA JUGA: Sanksi Sosial Koruptor Dari Pers

Tiga di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (in kraht), yakni trio bomber bom Bali, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron.
”Kalau nggak salah, masih ada 104 (terpidana mati)
Kasus narkoba 55 dan teroris 3,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jumat (8/8)

BACA JUGA: Berkas Ferry Dilimpahkan ke Kejagung

Selain kasus narkoba dan teroris, terpidana lain karena kasus pidana umum (pembunuhan).
Ritonga mengatakan, untuk eksekusi terhadap Amrozi dkk, sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti
Namun, pihaknya tetap mengupayakan eksekusi dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan

BACA JUGA: Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi

’’Kecuali ada perkembangan-perkembangan nonyuridis,” katanya tanpa merinci perkembangan dimaksud.
Mantan Sesjampidum itu kembali menegaskan, upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Amrozi dkk tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusiPasalnya, untuk mengubah tatacara pelaksanaan hukuman mati, harus dilakukan dengan mengubah undang-undang, yakni UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati’’Andaikan itu dikabulkan juga tidak mempengaruhi eksekusi karena mengikat ke depanJadi untuk kasus-kasus yang terjadi kemudian,” terang ayah empat anak itu.
Bagaimana dengan 39 warga negara asing yang permohonan grasinya ditolak presideng? Ritonga mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan penolakan grasi mereka”Saya belum terima, tapi kami tetap berkeinginan untuk melanjutkan tugas mengeksekusi,” paparnya.
Dalam rentang waktu kurang dari dua bulan, kejaksaan telah mengeksekusi tujuh terpidana matiMereka adalah Sumiarsih, Sugeng, Ahmad Suradji, Maulana Yusuf, dan Rio Alex BuloKelimanya adalah terpidana mati kasus pembunuhanSelain itu, dua WNA juga dieksekusi, yakni Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye, terpidana mati kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Ritonga membantah jika hal tersebut terkait dengan upaya memulihkan citra kejaksaan atau karena “pesanan” pihak tertentu” Tidak ada ituSama sekali nggak ada hubungannyaSemua bergantung pada upaya hukum yang sudah tidak ada lagi,” tegasnya(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deplu Siap Buru Adenan Lis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler