Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah

Jumat, 20 Desember 2024 – 17:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) memberi keterangan kepada pers usai pertemuan bilateral di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana pemerkosa berantai Reynhard Sinaga diserang para tahanan lain di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris.

Reynhard merupakan warga negara Indonesia (WNI), karena itu terhadap kasus ini pemerintah memantau dengan serius.

BACA JUGA: PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru

Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Belum ada sikap apa pun dari pemerintah, tetapi kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12).

BACA JUGA: PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri

Yusril mengatakan telah menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard Sinaga.

Pemerintah ingin mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan tersebut.

BACA JUGA: 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia

Yusril juga menugaskan deputi di Kemenko Kumham Imipas untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Tujuannya, supaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di London guna mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai peristiwa itu.

Menurut Yusril, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 negara wajib melindungi segenap warga negaranya.

Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynard Sinaga, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan.

"Soal salah, itu persoalan lain, tetapi sebagai warga negara, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan. Jadi, sementara kami masih mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini," tutur dia.

YUsril juga mengatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian terhadap warga negaranya yang ditahan di Indonesia.

"Filipina, misalnya, terhadap Mary Jane ataupun Bali Nine menjadi concern (kekhawatiran) bagi pemerintah Australia, betapa pun salah. Kita pun, betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri," ucapnya.

Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

"Baru-baru ini, yang bersangkutan (Reynhad) diserang oleh narapidana yang lain dan kemudian mengancam hidupnya. (Reynhard mengalami) luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh Pengadilan Manchester," ucap Yusril. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler