Tersandung Korupsi Alkes, Erigana Resmi Sandang Status Terdakwa

Kamis, 13 Agustus 2015 – 02:05 WIB

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pukesmas se-kota Batam dari penyidik Polresta Barelang, Rabu (12/8). Dengan pelimpahan berkas, mantan Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Erigana resmi menyandang status terdakwa. 

Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Rabu (12/8), Erigana tampak digiring dari pakiran Kejari Batam menuju lantai dua Kejari Batam (Pidsus). Saat itu, Erigana tampak didampingi dua kuasa hukumnya. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Alkes Diserahkan ke Kejari

Sesampainya di lantai dua, Erigana langsung disambut penyidik Pidsus. Ia pun dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang membelitnya oleh JPU Zia Ulfattah. Saat memberi keterangan, Erigana tampak santai mengenakan kaos warna putih berkerah.

Abdul Kadir penasehat Erigana mengatakan kliennya dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Lamban Ditangani, Peserta BPJS Meninggal di Rumah Sakit

"Pelimpahan sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Sekarang masih dimintai keterangan sama JPU," katanya yang duduk terpisah dari Erigana di lantai 2. 

Abdul Kadir juga menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa nilai kerugian Negara dari dugaan korupsi Alkes yang menyeret kliennya itu. Hanya saja, sambung dia, mereka mendorong agar kliennya bersikap koperatif.

BACA JUGA: Banyak PNS Minta Pindah

"Nanti pembuktiannya dalam persidangan, kita tunggu saja," ujar dia.

Kasi Pidsus, Tengku Firdaus membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi oleh penyidik Polresta Barelang. Tahap 2 merupakan perkara yang dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke JPU sebelum akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor.

"Kita baru saja menerima tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan kita juga meminta keterangan tersangka terkait dugaan kasus korupsi," terang Firdaus.

Menurutnya, atas pelimpahan tersebut, secara tak langsung status tersangka Erigana beralih menjadi terdakwa. Tak hanya itu, Erigana yang sebelumnya ditahan di Polresta Barelang akan dititip sementara waktu di Rutan Tembesi. 

"Saat ini statusnya sudah terdakwa. Terdakwa akan kita titip di Rutan. Kita juga berusaha menyelesaikan pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang," sebut Firdaus. (she/eja/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Damai Secara Adat, Tapi Secara Hukum Kasus Tolikara Tetap Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler