Tersangka Korupsi Alkes Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Agustus 2015 – 01:57 WIB

jpnn.com - LUBUKBAJA - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan kota Batam yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang sudah  P21 tahap II atau penyerahan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan negeri (Kejari) Batam.

Tersangka dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp383 juta lebih itu atas nama Erigana pegawai PNS kota Batam sudah diserahkan ke Kajari Batam, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Lamban Ditangani, Peserta BPJS Meninggal di Rumah Sakit

"Ada tiga tersangka sebenarnya. Tersanga lain berinisial S masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di kepolisian daerah Lampung. Sementara ND tersangka lainnya sedang dilakukan pemberkasan dann baru naik tingkat dari lidik menjadi sidik," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Rabu (12/8).

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Yoga, mencapai Rp383 juta lebih. Tersangka yang menjabat sebagai Kabid Program Dinkes Batam dibawa ke Kejari Batam dikenakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Banyak PNS Minta Pindah

Modus dugaan kasus korupsi yang menjerat Erigana dan dua rekannya ini jelas Yoga, Erigana yang menjabat sebagai kabid program Dinkes Batam menentukan spesifikasi teknis barang dan menetapkan harga barang dari satu distributor (PT Kharisma Utama). 

Penetapan spesifikasi dan harga barang ini terindikasi ada unsur persekongkolan yang merugikan negara. Hasil selisih harga antara nilai kontrak dengan biaya pembelian penyedia yang merugikan negara akan dibagi-bagi antara pihak Dinkes dengan pihak penyedia (dalam hal ini PT Dhyas Mitra Usaha dan PT MBM). "Total kerugian negara ya itu tadi sekitar Rp383 juta lebih," kata Yoga. (she/eja/ray)

BACA JUGA: Meski Damai Secara Adat, Tapi Secara Hukum Kasus Tolikara Tetap Jalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Ini Janji-Janji Si Doel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler