Tersandung Suvenir Haji, Garuda Harus Bayar Rp 1 M

Kamis, 16 Juni 2011 – 08:26 WIB

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menghukum maskapai Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama, dan PT Uskrindo Prima membayar masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus pengadaan cinderamata hajiMajelis menilai fakta-fakta tentang diskriminasi tender pengadaan cinderamata haji oleh ketiga terhukum tidak terbantahkan.

"Majelis hakim menolak permohonan gugatan Garuda dan menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar ketua majelis hakim Sapawi, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (15/6).

Kuasa hukum KPPU M

BACA JUGA: Vonis Baasyir Dibuat Mencekam

Iqbal mengapresiasi putusan hakim
Menurut dia, Garuda terbukti tidak membuka kesempatan tender soal cinderamata haji terhadap perusahaan lain, meski kedua mitranya tersebut bermasalah secara hukum di KPPU

BACA JUGA: Nazaruddin Kirim Surat Keterangan Dokter



"Menurut aturan yang berlaku, perusahaan yang masih bermasalah status hukumnya tidak bisa ikut tender
Karena itu, perpanjangan tender yang menjadi alasan Garuda itu tidak dapat diterima," terang Iqbal.

Dalam sidang KPPU pada 27 Oktober 2010, majelis KPPU menghukum Garuda dan kedua mitranya membayar Rp 3 miliar dalam kasus persengkongkolan pengadaan cinderamata haji

BACA JUGA: Agusrin Bakal Perkarakan ICW

Menurut majelis, Garuda Indonesia dan kedua mitranya dalam pengadaan paket cinderamata bagi jamaah haji, antara lain berupa tas, terbukti melanggar Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Majelis menegaskan, pelanggaran terjadi dalam persetujuan perpanjangan pengadaan paket cenderamata haji oleh PT Garuda Indonesia (Persero) kepada PT Gaya Bella Diantama dan Uskarindo Prima periode 2009/2010 dan 2010/2011.

Perpanjangan kerjasama pengadaan tanpa proses tender tersebut membuat pelaku usaha lain tidak bisa ikut bersaing untuk menjadi pemasok dalam pengadaan cenderamata haji yang biayanya diambil dari biaya transportasi jemaah haji.

Selain itu, menurut perhitungan KPPU, ada kelebihan pembayaran Rp 7136.886.351 dari Kementerian Agama ke Garuda Indonesia dalam pengadaan paket cenderamata untuk 58.296 anggota jamaah yang dilakukan PT Gaya Bella Diantama dan 51.561 anggota jemaah oleh PT Uskarindo PrimaKelebihan itu harus dikembalikan ke jamaah melalui Kementerian Agama.

Kuasa hukum Garuda, Edwin Aditya Rachman, belum memastikan langkah hukum yang akan diambil kliennya, termasuk apakah akan mengajukan kasasi  ke MA(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Siap Terima Hukuman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler