jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan bahwa tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013 lebih dari satu orang.
"Lebih dari satu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Kejagung tak Serta Merta Ikuti Kemauan Gatot
Tony menjelaskan, dalam waktu dekat sudah ada rencana penyidik untuk mengumumkan siapa yang bakal menyandang status tersangka korupsi bansos Sumut.
Hanya saja, Tony enggan membeber identitas calon tersangka. Meski ia mengakui sudah ada pihak yang menjadi calon tersangka kasus ini.
BACA JUGA: Empat Tokoh Asal Sumut Ini Terima Bintang Tanda Jasa
"Tentu saat ini calonnya sudah ada dan tinggal diumumkan seraya kami siapkan alat bukti pendukungnya," kata Tony.
"Kami tidak ingin alat bukti minimal. Harus sebanyak-banyaknya alat bukti," timpal jaksa yang lama bertugas di Hongkong ini.
BACA JUGA: Sambut HUT RI, BPN Buka Layanan 70 - 70
Karenanya, Tony menegaskan, saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Bahkan, penyidik juga akan ke Sumut dalam rangka mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya.
Tak cuma itu, Tony menambahkan, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
"Sejauh ini sudah ditemukan kerugian negara setidaknya Rp 380 miliar. Itu yang akan kami konfirmasi dan sesuaikan dengan bukti-bukti dan alat bukti yang ada," katanya.
Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan. Termasuk saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut. Bahkan penerima dana bansos. "Masih, kemungkinan pekan depan ada juga pemeriksaan saksi," pungkas Tony. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Sembunyikan Sapi, Pilih Penjara atau Denda 50 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi