Tersangka Dilarang Maju Pilkada

Demi Efektivitas Calon Terpilih Memimpin Pemda

Rabu, 19 Januari 2011 – 10:39 WIB
Walikota Tomohon terpilih, Jefferson Rumajar saat dipanggil KPK. Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA -- Tren naiknya jumlah kepala daerah yang terseret kasus korupsi membuat pemerintah pusat kelabakanKemendagri menyiasati cara, agar kepala daerah bermasalah tersebut tidak bisa maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)

BACA JUGA: Istri Kerap Dipaksa Suami Incumbent Bertarung di Pilkada

Salah satunya dengan mengubah undang-undang yang mengatur tentang pilkada


"Sampai sekarang kami masih menggodok RUU Pemilihan Kepala Daerah

BACA JUGA: Megawati Persilahkan Simpatisan PDIP Masuk Kabinet

Kan sebelumnya pemilihan kepala daerah diatur di UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sekarang (pemilihan kepala daerah) diatur di undang-undang sendiri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohan kepada Jawa Pos kemarin

BACA JUGA: Nusron Janji Tak Jadi Caleg 2014



Dalam RUU tersebut, ada wacana pelarangan seorang tersangka ataupun terdakwa mencalonkan diri dalam pilkada"Sekarang kan seorang tersangka dan terdakwa masih bisa mencalonkan diri," tutur pria yang akrab disapa Djoe ituMemang, hingga saat ini, status tersangka tidak menghilangkan hak konstitusi seseorang yakni hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan undang-undang dasarNamun, meski begitu, kini Kemendagri mulai mempertimbangkan seorang tersangka tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah

Djoe menerangkan, beberapa pertimbangan seorang tersangka diharamkan maju ke panggung pemilukada lebih kepada keefektifan kinerja pemdaKata dia, jika seorang tersangka ternyata terpilih menjadi kepala daerah, maka akan timbul masalah kepemimpinan di daerah tersebutJadi pemerintahan daerah tersbut pasti tidak akan berjalan efektif

"Bayangkan saja, kalau dia (tersangka) harus wira-wiri ke kantor polisi atau kejaksaan untuk diperiksaBelum lagi kalau dia ditahan, kan malah repot," tutur mantan deputi politik wapres ituSebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan beberapa orang yang sudah ditetaplan sebagai tersangka mencalonkan diri sebagai kepala daerah

Bahkan sebanyak sembilan diantara memenangkan pemilukada dan terpilihDiantaranya, Bupati Boven Digoel Yusak Yeluwo, Walikota Tomohon Jefferson Rumanjar dan Gubernur Bengkulu Agusrin NajamudinKetiganya kembali terpilih setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana APBD

Peneliti ICW bidang korupsi politik Abdullah Dahlan juga menyoroti tentang prosedur pengajuan pemberhentian sementara dari mendagriHal itu terkait pengajuan penonaktifan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi

Dia mengatakan, mendagri juga harus punya komitmen yang cerdas"Kepala daerah yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, otomatis non aktif meski kembali terpilih," papar Abdullah ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin

Dia menuturkan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa, termuat dalam UU No 32/2004Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ijin pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutanTidak perlu ada prosuder pemberhentian sementara lebih lanjut, karena syarat non aktif tersebut harus diberlakukan, ketika kasus telah masuk tahap P21.

"Ini malah jadi rantai panjang, karena ijinnya (pemberhentian sementara) tidak langsung dikeluarkanDikhawatirkan perpanjangan ini memberikan peluang selama terdakwa menunggu ijin tersebut keluar, seperti mengamankan dokumen penting yang terkait atau yang lain," tambahnya

Abdullah menambahkan, ada tiga dasar pertimbangan penahanan seorang terdakwaAntara lain, dikhawatirkan terdakwa menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya"Mungkin kalau di KPK, begitu kasusnya dilimpahkan pasti ditahan, tapi di Kejaksaan kan tidak selalu seperti ituKarena itu, perlu segera dinonaktifkan (kepala daerah yang berstatus terdakwa)," imbuh dia

Wacana tersebut kembali merebak setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (17/1) laluSaat itu, Gamawan menerangkan saat ini 155 kepala daerah tersangkut masalah korupsi dan 17 diantaranya merupakan gubernurNah, tak sedikit pula kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencalonkan diri hingga akhirnya terpilih sebagai kepala daerahNah tentu saja hal tersebut sangat menggangu jalannya pemerintahan daerah

Di bagian lain Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menerangkan banyak sekali kerugian jika suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang bermasalah"Daerah akan kehilangan leadership," kata pria yang akrab disapa Donny itu di Gedung Kemendagri kemarin (18/1)

Menurut Donny, visi misi sebuah daerah adalah visi misi kepala daerah yang semuanya dipaparkan dalam masa kampanyeNah, apabila ternyata kepala daerah tersebut ternyata dinyatakan bersalah dan harus meringkuk di tahanan, maka visi misi tersebut tidak bisa berjalan hingga akhirnya pembangunannya akan tersendat, Donny menerangkan, Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pembangunan daerah semuanya menjadi kacau jika kepala daerahnya dinonaktifkan

Nah itu semua akan berdampak pada anggaran-anggaran yang seharusnya mengucur untuk digunakan sebagai pelayanan di masyarakat"Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakatPelayanan tidak akan berjalan maksimal," kata Donny(kuh/ken/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler