Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS

Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi Wakil

Selasa, 18 Januari 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus oleh KemendagriPemerintah kini membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan menghentikan tren tersebut

BACA JUGA: Demokrat Pasang Badan untuk Tangkis Tudingan


      
Berdasar aturan yang digodok pemerintah itu, pilkada hanya diikuti kepala daerah
Sedangkan wakilnya diangkat secara terpisah, yang direkrut dari pegawai negeri sipil (PNS).  "Nanti, wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, Senin (17/1).
      
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, pengusungan calon kepala daerah nanti tidak lagi satu paket

BACA JUGA: Kontraktor Proyek RJA Terancam Denda

Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres
"Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan wakil kepala daerah," terangnya.

Hal itu, kata Gamawan, dimaksudkan untuk menghindari seorang kepala daerah setelah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai wakil

BACA JUGA: Soal Gayus, Marzuki Alie Ingatkan Jaksa Agung dan Kapolri

Supaya pencalonan seperti yang dilakukan Bambang D.Hsebagai wakil wali kota Surabaya, tegasnya, tak terjadi lagi"Secara etika pemerintahan, seharusnya itu tidak terjadi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kepala daerah (bupati, wali kota, dan gubernur) maksimal menjabat dua kaliKarena itulah, mereka memilih menjadi wakil setelah batas waktu ituBukan hanya Bambang D.H, kasus seperti ini juga terjadi di TubanBupati Heny Relawati memilih jadi cawabup karena sudah dua kali jadi bupati   

Menurut Gamawan, dalam konsep baru, pemilihan wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah pemilihan kepala daerahSosok wakil kepala daerah cukup dipilih oleh kepala daerah terlantik, dengan latar belakang pejabat sipil yang sudah memenuhi syarat"Syaratnya diatur nanti dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Dalam hal pemilihan langsung, Gamawan menyatakan, RUU Pilkada memiliki dua opsi usulUsul pertama adalah menggunakan pemilihan langsung seperti yang terjadi saat iniOpsi yang kedua adalah pemilihan melalui DPRD"Wacana pemilihan melalui DPRD adalah untuk gubernur saja," kata Gamawan

Sebab, pemprov bukan merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publikKarena itu, pemilihan oleh DPRD di tingkat gubernur juga bisa menghindari potensi konflik politik"Pemilihan gubernur oleh DPRD lebih menghemat biaya, setidaknya, 100 miliar per provinsi," sebut Gamawan(bay/c3/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPN Desak Tutup Loket Verifikasi Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler