Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja

Rabu, 23 November 2022 – 22:10 WIB
Ilustrasi tersangka penistaan agama ditahan jaksa setelah pelimpahan tahap dua. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS tersangka penistaan agama yang viral di media sosial (medsos).

Penahanan RS dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat

Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) dugaan pelaku penistaan agama yang viral di media sosial (medsos). (Foto:ANTARA/HO)

Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).

BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Pernyataan Irjen Teddy soal Narkoba di Rumah AKBP Dody

"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.

Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan  Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-blakan soal Uang Ini

Tersangka RS juga harus bersiap-siap menghadapi persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar secepatnya disidangkan," lanjutnya.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.

Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten di YouTube.

RS bahkan menyebut akan "menguliti" Tuhan sehingga ucapannya membuat banyak pihak resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler