jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS tersangka penistaan agama yang viral di media sosial (medsos).
Penahanan RS dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
BACA JUGA: Pria yang Sok Jago Mau Menguliti Tuhan Terancam Hukuman Berat
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Hotman Paris Ungkap Pernyataan Irjen Teddy soal Narkoba di Rumah AKBP Dody
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-blakan soal Uang Ini
Tersangka RS juga harus bersiap-siap menghadapi persidangan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar secepatnya disidangkan," lanjutnya.
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten di YouTube.
RS bahkan menyebut akan "menguliti" Tuhan sehingga ucapannya membuat banyak pihak resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam