Tersangka Proyek Busway Juga Terjerat Korupsi Bus Gandeng

Selasa, 23 September 2014 – 22:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono ternyata bertambah. Udar yang sebelumnya menjadi tersangka korupsi pengadaan armada Transjakarta tahun 2013, kini juga menyandang status tersangka proyek pengadaan articulated bus atau bus gandeng yang dibiayai APBD DKI tahun 2012.

Proyek yang dibagi dalam dua paket itu bernilai Rp 150 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menjerat dua anak buah Udar sebagai tersangka. "Penyidik kembali menambah satu orang tersangka, yakni UP (Udar Pristono, red)," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Jakarta, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Jaksa Batal Garap Tersangka Korupsi Transjakarta

Penetapan Udar sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014.

Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan bekas pegawai Dishub DKI, Hasbi Hasibuan sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Dewan Harus Segera Bahas Pengunduran Diri Jokowi

 

BACA JUGA: Udar Minta Jokowi-Ahok Diperiksa terkait Kasus Transjakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Udar Bantah Kekayaan Rp 50 M dari Proyek Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler