BATAM - Tiga nelayan Indonesia asal Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang ditangkap Police Marine Di Raja Malaysia (PMDRM), Sabtu (11/12) sekitar pukul 02.00 WIBNamun ketiganya mengaku tidak sengaja masuk ke perairan Malaysia
BACA JUGA: Tradisi Merantau Disarankan Ditinjau Ulang
Pasalnya, mereka mengaku hanya terseret arus laut.Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Kepri, AKBP Yasin Kosasih membenarkan insiden tersebut
Ketiga nelayan tersebut yakni juru mudi kapal Wahid, serta dua anak buah kapal (ABK) Sriwijaya-2 GT 03 R8 No 3189, Kacong dan Doyok
BACA JUGA: Perantau Jangan Dinilai Sok Tahu
Menurut Yasin, petugas Konsulat Jenderal RI (Konjen RI) di Johor yang dipimpin Dewanto, Kasi DKP Karimun Yusufianysah beserta pemilik kapal Anto, saat ini (12/12) sedang negosiasi pembebasan nelayan yang ditahan di kantor Polisi Pontian Malaysia."Polda Kepri tidak ikut ke dalam negosiasi itu dan hanya memantau
BACA JUGA: Dubes Takjub Makan Pempek Kapal Selam
Ujung-ujungnya Malaysia enggan membebaskan nelayan kita itu," tukas Yasin.Seperti diberitakan Batam Pos (grup JPNN), ketiga nelayan Karimun itu awalnya berangkat dari Moro, Jumat (10/12) sore menuju perairan Karimun Anak Tokong HiuPMDRM Johor Bahru yang tengah berpatroli, Sabtu (11/12) dini hari memaksa para nelayan untuk naik ke kapal patroli Malaysia lantaran dianggap masuk ke perairan Malaysia tanpa izinMalam itu juga tiga ABK dan kapal kemudian digiring ke Kukup Johor Bahru.(thr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tilep Bantuan Sosial, Pejabat Lampung Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi