jpnn.com - SEMARANG - Penangkapan 9 oknum polisi di jembatan Comal karena pungli truk menjadi tekad baru jajaran kepolisian Polda Jateng untuk menyikat habis oknum-oknum polisi yang suka memalak pengendara.
Oknum-oknum polisi lalu lintas yang punya kebiasaan buruk menilang pengendara di jalan terus ditertibkan. Setelah menangkap dua oknum lalu lintas yang bekerja di Mapolrestabes Semarang karena pungli, kemarin satu oknum lagi dibekuk.
BACA JUGA: Mobil Dinas Gubernur Jateng Ditabrak, Ganjar Lolos dari Maut
Direktorat Propam Polda Jateng menangkap anggota Lantas Polsek Gajahmungkur Semarang bernama Aiptu TM. Dia tertangkap tangan melakukan pungli di pos polisi pertigaan Pasar Kambing Semarang. Aiptu TM menyusul beberapa oknum lainnya yang lebih dahulu ditangkap oleh Propam Polda Jateng. Seperti tujuh dari 9 oknum Polres Pemalang dan dua oknum Polrestabes Semarang.
Informasi Jateng Pos (Grup JPNN) menyebut, Aiptu TM Ditangkap Propam Polda Jateng pada Selasa (19/8) setelah mendapat laporan masyarakat. Saat itu, Aiptu TM diduga melakukan pungli kepada seorang pengemudi mobil yang melintas di depan pos polisi. Belum diketahui berapa besar pungutan yang dilakukan.
BACA JUGA: Pemkab Tasikmalaya Menolak Jika Kuota Tetap 30 CPNS
Kapolsek Gajahmungkur Kompol Meilian Rahmadi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu anggotanya tersebut. Pihaknya mengaku telah mendengar informasi anak buahnya ditangkap.
"Sudah mendengar pagi tadi, informasi yang saya terima terkait pungli kepada pengemudi mobil," katanya saat dikonfirmasi Jateng Pos (Grup JPNN).
BACA JUGA: Bocah Tenggelam di Irigasi
Rahmadi mengungkapkan pihaknya sudah berulangkali mengingatkan agar anggotanya bertugas sesuai kewenangan dan tidak melakukan pungli. Pesan itu selalu disampaikan setiap apel pagi di Mapolsek. Namun peringatan itu seolah tidak "mempan"ÃÂ lantaran masih ada saja yang menyalahgunakannya. Ia juga menegaskan tindakan pungli tersebut merupakan ulah oknum.
"Saya serahkan sepenuhnya proses sanksi ke Propam Polda. Saya juga sudah sering memberikan imbauan dan peringatan kepada anggota terkait tindakan punmgli yang memang menyalkahi aturan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Istu Hari menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pungli. Sanksi berupa larangan bertugas di bagian atau Unit lalu lintas di wilayah Polda Jateng siap menunggu oknum yang melakukan hal itu.
"Sudah diusulkan agar anggota lantas yang melakukan pungli agar digrounded dalam jangka waktu tertentu. Itu bentuk tindakan tegas kami setelah serangkaian tindakan pungli yang dilakukan anggota,"ÃÂ ungkapnya, Senin (18/8) di Mapolda.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman menilai baik penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan pungli. Itu merupakan langkah positif dari kondisi masyarakat yang sudah jengah dengan ulah para oknum di jalan.
"Kami mengapresiasi tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pungli. Hal itu pasti akan kami dukung terus,"ÃÂ katanya.
Hamidah menambahkan saat ini seolah-olah pungli bukanlah hal yang tabu lagi. Ini fenomena memprihatinkan yang terus terjadi. Maka butuh sikap tegas untuk meberantas prantek tersebut supaya nama polisi dipercaya masyarakat.
"Diharapkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan kalau perlu dioberikan sanksi berat. Sanksi-sanksi berupa hukuman disiplin, mutasi, hingga penahanan pangkat itu diharapkan bukan hanya gertak sambal saja. Tapi benar-benar dilakukan,"ÃÂ paparnya.(har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 33 Pemain Kuda Kepang Keracunan, Satu Tewas
Redaktur : Tim Redaksi