GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentuPadahal hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu
BACA JUGA: Pencari Kerja di Cirebon Capai 7500 Orang
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pertanahan, Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan Komisi I DPRD Lamteng Lisa Harisni, S.H
Lisa menilai, pemerintah dianggap lambat menyikapi persoalan kawasan hutan lindung
BACA JUGA: PAD Bengkulu Disinyalir Masuk Kantong Pejabat
Padahal, sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) gencar dilakukan’’Sekarang ini banyak pihak bermodal berebut mencari tanah di hutan lindung Register 8
BACA JUGA: Besok, Sidang Perdana Bentrok TNI-Warga
Tanah kawasan hutan lindung diperjualbelikan,’’ ucap LisaPolitisi Partai Golkar ini melanjutkan, luas hutan lindung Register 8 Wayrumbia yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan mencapai 5.000 hektare lebihTapi faktanya, di lapangan banyak yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat di wilayah hutan lindung.
Sementara, telah jelas batasan tanah yang dikonversi untuk masyarakat seluas 26 ribu ha lebih’’Tapi, kenapa kok masuk ke hutan lindungBadan Planologi Palembang sendiri sudah melakukan pemasangan pal batas hutan lindungKalau seperti itu, kan timbul kontroversi,’’ ujarnya
Hingga kini, sambung Lisa, BPN Lamteng belum selesai merampungkan sertifikat untuk lahan konversi seluas 26 ribu ha lebih di Register 8 WayrumbiaKarena itu, BPN diminta untuk menyelesaikan sertifikat di lahan konversi tersebut.
Lebih jauh ia berharap pemkab menertibkan kawasan hutan lindung’’Jika persoalan hutan lindung tidak dibenahi, kesejahteraan masyarakat hanya impian belaka,’’ urainya(rnn/gde/c3/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi