JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Yohanes meminta KPK segera menelusuri aliran dana Rp 378 miliar Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga dinikmati Hartono.
"Kenapa saya malah divonis lima tahun" Demi tuhan, saya tak makan satu sen pun
BACA JUGA: Bakornas Lapmi: Teror, Cara Sadis Membungkam Pers
Saya hanya dapat gaji," ucap Yohanes yang datang ke KPK didampingi pengacara Eggi Sudjana, Selasa (6/7).Menurut Yohanes, sejak Sisminbakum berdiri tahun 2000 pihak yang berwenang menyetujui pencairan uang hanya Hartono bersama Direktur Bhakti Capital, Fransiska L Tarik
BACA JUGA: Sugeng dan Anggodo Saling Tuding Pikun
"Setelah dikurangi biaya operasional (hasil penerapan Sisminbakum) diberikan ke Bhakti Investama," kata Yohanes.Untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Hartono, Yohanes membawa dua bundel dokumen yang dikemas dalam 2 amplop besar warna cokelat
Pada kesempatan sama, Eggy Sudjana mengunkapkan, Harry Tanoesoedibjo juga ikut dilaporkan ke KPK, terutama karena dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk menguasai perusahaan lain
BACA JUGA: Pengacara Ary Muladi Dinilai Berbelit-belit
"Sudah ada contoh kasusnya, yakni kasus TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang diambilalih dari Mbak Tutut dengan fasilitas Sisminbakum yang nyata-nyata milik negara," ujar Eggy.Tak hanya itu, lanjut Eggy, dugaan yang tak kalah penting adalah penguasaan data badan hukum melalui Sisminbakum"Data itu tidak ternilai tetapi tetapi dikuasai PT SRDBagaimana kalau data itu dijualbelikan?" ucap Eggy
Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa KPK telah menerima laporan dari Yohanes dan EggiMenurut Johan, setiap laporan yang diterima KPK melalui bagian pengaduan masyarakat (Dumas) akan dipelajari"Dumas akan menelaah laporan tersebut apa bisa berlanjut ke penyelidikan atau bahkan penyidikan korupsi," tandasnya.
Seperti diketahui, Sisminbakum adalah sistem online tentang tata cara pengesahan/persetujuan pendirian badan hukum yang dibuat Departemen Hukum dan HAM saat dipimpin Yusril Ihza MahendraDalam proyek itu, Departemen Hukum dan HAM menggandeng PT SRD
Dalam kasus Sisminbakum, Yohanes telah divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2009 laluNamun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Yohanes diperingan hukumannya menjadi dua tahunNamun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada bulan Mei lalu justru memperberat hukuman terhadap Yohanes menjadi lima tahun.
Dalam kasus sama, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Komponen SNI, Elpiji Aman
Redaktur : Tim Redaksi