Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah

Aturan Larangan Pungutan di Sekolah Diterbitkan

Jumat, 30 Desember 2011 – 19:51 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMPAturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011

BACA JUGA: Rehab Sekolah Dilanjutkan, Dana Rp 17,6 Triliun

"Jadi di 2012, kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya operasional," kata Nuh ketika pemaparan evaluasi pendidikan akhir tahun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12).

Dijelaskan, Permendikbud tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2012 mendatang
Berdasarkan survey yang dilakukan Kemdikbud, lanjut Nuh, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.

Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS  (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen), ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa orientasi (0,3 persen)."Survey tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi," terang Mantan Menkominfo ini.

Di aturan ini, sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi

BACA JUGA: Siswa Miskin Dapat Subsidi Rp 3,9 Triliun

Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.

"Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan," jelas Mantan Rektor ITS Surabaya itu.

Untuk SD dan SMP yang masuk kategori Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
Sedangkan SD dan SMP yang masih berstatus RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk.

”Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, kami akan secara tegas memberikan sanksi

BACA JUGA: Gaji Guru tak Bakal Dipangkas

Kepala sekolah akan diberi teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif, pencabutan izin penyelenggaraan,” tegas Nuh(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Nuh Janji Tak Sungkan Tutup RSBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler