jpnn.com, TAPSEL - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
Kali ini, korbannya yang melapor sudah mencapai sembilan orang. Delapan murid SD, sedangkan satu lagi remaja berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Putri Kandung Selama Empat Tahun
Ironisnya, pelaku berinisial RK, 21, itu masih satu kampung dan punya hubungan keluarga dengan para korban.
Dia merupakan karyawan di salah satu usaha makanan cepat saji di Kota Padangsidimpuan.
BACA JUGA: Istri Korban Pembantaian Itu Bantah Selingkuh dengan Pelaku
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Harahap menyampaikan, kasus cabul yang terjadi di wilayah hukumnya itu awalnya terungkap dari pengakuan salah satu korban yang mengaku sudah dicabuli di kediaman pelaku.
“Untuk korban ada sembilan orang yang sudah melapor dan kita mintai keterangannya, dan semuanya masih berstatus anak,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Isma Wansa, Selasa (24/10).
BACA JUGA: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Sembilan korban yang masih satu kampung dengan pelaku masing-masing berinsial, AS, 6, DR, 10, BL, 9, AM, 8, EA, 8, AR, 8, AN, 9, MN, 7, dan M, 17.
Adapun modus pelaku saat beraksi dengan cara merayu dan membujuk korban lalu membawa ke rumahnya. Bahkan ada juga yang dilakukan di kebun sekitar rumah pelaku.
“Korban dibujuk dan dirayu. Dari beberapa korban sesuai dengan hasil visum sudah ada yang rusak (dicabuli langsung,red),” tukas Kapolres.
Dari pengakuan keluarga korban yang sudah diperiksa, kejadian itu berawal pada September 2017 lalu. Saat itu, pelaku kedapatan sedang melakukan perbuatan bejat itu kepada salah satu korban berinisial AS.
“Orang tua salah satu korban ada yang melihat pelaku melakukan perbuatan itu kepada anaknya. Setelah ditanyai, pelaku langsung mengakuinya,” jelas AKP Isma Wansa menambahkan.
Rupanya, korban yang dicabuli pelaku tidak hanya satu. Pengakuan lainnya pun muncul setelah kabar pelecehan itu tersebar ke masyarakat setempat.
“Ini masih terus kami periksa. Untuk sementara, korban yang mengaku ada sembilan orang. Pelaku juga sudah diamankan,” pungkas Kasat. (yza/mtabag)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Redaktur & Reporter : Budi