jpnn.com, JAKARTA - Kasus satu NIK (nomor induk kependudukan) dipakai registrasi kartu prabayar 2,2 juta nomor ponsel diduga kuat dilakukan oleh pihak operator. Praktik itu dilakukan ketika masuk masa transisi kebijakan registrasi nomor prabayar di November 2017.
Tudingan bahwa registrasi massal dan tidak wajar itu terjadi di operator disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
BACA JUGA: Masih Mudah Beli Kartu Perdana Seluler Sudah Diregistrasi
’’Pada nakal itu mas berbisnisnya,’’ kata Zudan, Selasa (10/4). Dia memastikan bahwa pendaftaran secara massal itu dilakukan dari gerai-gerai resmi milik operator.
Dia menegaskan tidak mungkin registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu dilakukan sendiri oleh jempol penduduk. Namun dia mengatakan masih perlu untuk mendalami fenomena ini.
BACA JUGA: 1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor, Papa Minta Pulsa?
Termasuk berkoordinasi dengan pihak operator seluler. Zudan menegaskan bahwa informasi identitas di KTP itu bukan informasi rahasia. Tetapi tidak boleh disalahgunakan penggunaannya.
Registrasi nomor ponsel secara massal dilakukan oleh pihak operator juga dibenarkan oleh Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) Qutni Tyasari. Dia menjelaskan secara teknis kartu perdana yang masih tersegel bisa dilakukan proses registrasi. Termasuk juga diisi paket-paket layanan.
BACA JUGA: Satu NIK bagi Jutaan Ponsel, Bamsoet Dorong RUU Data Pribadi
Dia menjelaskan registrasi kartu perdana yang masih tersegel itu di antaranya untuk memasukkan benefit. ’’Misalnya mau diisi kuota 10 GB. Itu (registrasi, Red) memungkinkan lewat sistem,’’ katanya.
Nah yang jari pertaannya adalah, siapakah pihak yang memiliki sistem untuk registrasi kartu perdana tanpa membuka segel tersebut. ’’ (Yang punya sistem, red) Itu operator. Operator yang punya,’’ tandasnya. Dia menegaskan pemilik outlet sejatinya juga kepanjangan dari operator seluler.
Namun di tengah gonjang-ganjing adanya satu nomor NIK digunakan untuk registrasi 2,2 juga nomor ponsel, dia berharap publik tidak lantas mencari siapa pihak yang disalahkan.
Sebab dia mengatakan data itu ditemukan ketika masa transisi penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar. Yakni mulai November 2017 lalu.
Dia menjelaskan pada masa transasi, bisa jadi masih ada praktik registrasi nomor ponsel secara massal. Qutni mengatakan angka 2,2 juta nomor ponsel itu sejatinya tidak bisa disebut besar. Sebab dia mengatakan dalam satu tahun, nomor ponsel yang beredar dan dijual dari seluruh operator mencapai 500 juta nomor perdana.
Qutni mengatakan sejak tiga tahun terakhir terjadi pergeseran pola penggunaan nomor ponsel. Dia mengatakan pada saat ini pelanggan lebih memilih membeli nomor perdana untuk dinikmati benefit kuota internetnya. Setelah itu nomor dibuang dan membeli nomor baru lagi.
’’Siapa pun yang meregistrasi, yang penting bisa dipertanggungjawabkan. Kecualai bahasanya 2,2 juta nomor itu teridentifikasi melakukan penipuan. Itu lain cerita,’’ katanya. Dia menegaskan adanya registrasi jutaan nomor dengan satu NIK itu belum tentu mengaarah ke kejahatan. ’’Kenapa pada ribut.’’
Namun dia mengatakan aparat kepolisian tidak boleh menutup mata terkait praktik penyelewangan penggunaan data NIK. Misalnya kasus warga Gresik yang nomornya digunakan untuk registrasi 1,6 juta nomor, dia mempersilahkan polisi untuk mengusutnya.
Bahkan dia menyebut polisi harus segera menindaklanjuti untuk menggali alasan kenapa melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor NIK orang lain. (wan/agf/jun/lum/lyn/syn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Operator soal 1 NIK untuk Registrasi 2,2 Juta Nomor
Redaktur & Reporter : Soetomo