jpnn.com - JAKARTA – Berdasar hasil investigasi Ikatan Pilot Indonesia (IPI) sejak Januari hingga akhir Juli tahun ini, terungkap bahwa 60 persen dari 8.000 pilot aktif yang tersebar di seluruh perusahaan penerbangan nasional bermasalah dengan perjanjian kerja mereka.
Perjanjian yang dimaksud dinilai menabrak regulasi yang diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Beginilah Curhatan Orangtua Terduga Teroris yang Ingin Bertemu Anaknya
Kondisi itu menyebabkan konflik antara pilot dan perusahaan penerbangan yang menaunginya rentan terjadi. Sebab, tidak ada jaminan karir yang jelas bagi pilot ketika perjanjian kerja mereka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Ada yang dikontrak musiman 18 tahun dalam surat perjanjian kerja pilot,” ujar Sekretaris IPI Heri Martanto di kantor IPI di Jakarta, kemarin (8/8).
BACA JUGA: Kapolda: Kami Belum Temukan Roket, Mereka Pintar Menyembunyikan
Sesuai UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu semestinya tidak boleh melebihi batas tiga tahun. Nah, 60 persen perjanjian kerja pilot yang dianggap menyimpang itu mayoritas mensyaratkan untuk bekerja dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun. ”Tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, secara umum ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Yakni, perjanjian untuk waktu tertentu (musiman) dan perjanjian untuk waktu tidak tertentu (sistem pegawai tetap).
BACA JUGA: Terungkap! Teroris Solo dan Batam Dilatih Gigih di Sini
”Pilot seharusnya tidak dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Semestinya pegawai tetap,” jelas pilot Garuda Indonesia ini.
Ketua I IPI Rama Valerino Noya menyatakan, masih ditemukannya kejanggalan kontrak kerja pilot itu tidak sejalan dengan tujuan utama penerbangan nasional.
Yaitu menjamin kenyamanan dan keselamatan kru dan seluruh penumpang pesawat. Menurutnya, profesi pilot mestinya mendapat jaminan itu dari operator penerbangan. ”Pilot itu sebagai ujung tombak dunia penerbangan,” ungkapnya.
Menurutnya, kedepan IPI bakal berdiskusi dengan stake holder mengenai regulasi keprofesian pilot. Organisasi yang baru terbentuk pada Januari 2016 itu akan berupaya membenahi UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini.
Mereka berencana merumuskannya dengan sejumlah pihak. Diantaranya, Kemenaker, Ombudsman RI, dan DPR. ”Kalau mengacu regulasi internasional, psikologi pilot saja diatur,” sahut Dewan Kehormatan IPI Rudi Roro.
Secara terpisah, Sekjen Indonesia Nation Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin menyatakan, penerapan aturan ketenagakerjaan tersebut harus melihat latar belakang status pilot di perusahaan penerbangan tempat mereka bekerja.
”Harus lihat dulu pilot sebagai apa, kalau karyawan tetap ya berlaku UU itu (ketenagakerjaan, Red), tapi kalau kontrak ya tergantung perjanjian kerja antara pilot dan perusahaan,” ungkapnya.
Menurut Tengku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait perjanjian kerja pilot musiman seperti diungkap IPI.
Pun, bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang melebihi batas waktu maksimal itu benar, pihaknya menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke perusahaan bersangkutan. ”Tanya langsung ke perusahaan masing-masing, apa dasarnya bikin perjanjian sampai 18 tahun,” tandasnya. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Belanja Peralatan Penyerangan ke Singapura Dikirim Lewat…
Redaktur : Tim Redaksi