JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah ditekenPeraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali
BACA JUGA: Mendiknas: Organisasi Perempuan Berperan Dongkrak Keaksaraan
Peraturan baru ini masih belum menyentuh praktek perpeloncoan dan biaya sekolah.Secara umum, Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 yang dilansir tadi malam itu, mengatur tentang penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul dan Bustanul Athfal, serta sekolah atau madrasah
BACA JUGA: RI dan China Tertinggi Buta Aksara
Dan berada di bawah naungan Kemenag.Pembahasan utama dalam permen ini adalah tentang sistem penerimaan siswa baru
BACA JUGA: ICW Beber Kejanggalan PSB Online di DKI
Permen penerimaan siswa baru ini, masih belum mengatur tentang aturan biaya masuk sekolah dan larangan perpeloncoan dalam orientasi pendidikan.Secara keseluruhan, penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK/RA/BA hingga SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan SMA/MA (Madrasah Aliyah) harus menjalan beberapa asasYaitu, asas objektivitas, asas transparasi untuk menghindari penyimpangan, asas akuntanbilitas sehingga bisa dipertanggung jawabankan kepada komite sekolah, dan tidak diskriminatif.
Selanjutnya, permen ini mengatur persyaratan usia masuk siswa baruUntuk jenjang TK, RA, atau RB ketentuan umur siswa baru adalah, 4-5 tahun untuk kelompok ADan ketentuan berumur 5-6 tahun untuk kelompok B.
Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah)Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterimaBatas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahunJika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog professional
Pada tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahunSiswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) SD/MI/SDLB/Program Paket A.
Sedangkan ketentuan umur untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahunSyarat lainnya, harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/Program Paket B.
Untuk peningkatan akses pelayanan pendidikan, Permendiknas-Menag ini juga mengatur jumlah peserta didik dalam satuan rombongan belajar (rombel) atau kelasPada tingkat TK/RA/BA dalam setiap rombel maksimal menampung 25 siswaTingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal setiap rombel adalah 40 siswa.
Dengan berlakunya permen baru ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlakuPeraturan Bersama yang digedok 17 Juni 2011 ini dapat diunduh melalui laman https://kemdiknas.go.id/media/4 59633/nomorvipb2011.pdf
Permendiknas-Menag tersebut, dinilai masih belum mengakomodir persoalan-persoalan yang kerap muncul setiap pelaksanaan penerimaan siswa baruKoordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat menuturkan, persoalan utama dalam penerimaan siswa baru selama ini adalah keberadaan perpeloncoan dalam orientasi siswa baru.
Dia menyebutkan, tidak jarang perpeloncoan bisa berujung kematian"Selama ini, belum ada aturan baku dari kementerian tetang orientasi," tandasnyaLody mengatakan, keberadaan orientasi memang perlu, sebagai wahana memperkenalkan visi dan misi sekolahTapi, jika sudah menjurus pada perpeloncoan sudah masuk kategori kekerasan(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPB Belum Mau Beralih jadi BLU
Redaktur : Tim Redaksi