jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 56 Tahun 2016 pada 14 Desember lalu. Isinya adalah mengharamkan atribut perayaan natal dipakai umat Islam.
Namun, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengakui, pihaknya tak bisa menghalangi umat Islam yang secara sukarela mengenakan atribut natal. MUI juga tak bisa menindak umat Islam yang mengabaikan fatwanya.
BACA JUGA: Dipaksa Pakai Atribut Natal? Ayo Lapor ke MUI
"Terserah saja mereka ingin menarik pengunjung. Bagi mereka yang menggunakan karena tanpa terpaksa, itu adalah tanggung jawab pribadinya," katanya dalam jumpa pers di rumah dinas Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Dia menambahkan, seharusnya, fatwa MUI mestinya membuat kalangan muslim secara sadar untuk menghindari pemakaian atribut natal. Namun, Ma’ruf mengembalikan persoalan itu ke masing-masing umat Islam.
BACA JUGA: Muslim Dipaksa Pakai Atribut Natal, Polri: Kami yang Tindak!
"Bahasa agamanya nanggung dosa sendiri. Karena ada fatwa yang mengeluarkan (larangan," kata dia lagi.(elf/JPG)
BACA JUGA: MUI: Fatwa Atribut Natal untuk Jaga Akidah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Simak Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Atribut Natal Haram Ini
Redaktur : Tim Redaksi