Thamrin Minta Ampun

Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-

Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Prof Dr Thamrin Amal Tamagola akhirnya minta ampun dan maaf di hadapan Sidang Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu yang digelar di dalam ruangan Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) Jalan Sudirman Palangka Raya, KaltengSidang dipimpin oleh tujuh orang Majelis Sidang adat dari seluruh Kalimantan.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dayak, atas pernyataan saya yang menghina, menistakan, dan melecehkan Suku Dayak di Indonesia

BACA JUGA: Lima Tuntutan Buat Thamrin

Dan dengan tulus ikhlas, saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan dari majelis sidang adat,” kata Prof Thamrin dengan penuh penyesalan.

Pernyataan maaf itu disampaikan pada persidangan adat yang disaksikan langsung oleh Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tamanggung Bajela Bulau Agustin Teras Narang SH, para tokoh-tokoh adat se-Kalimantan, unsur Muspida Kalteng, media lokal dan nasional, serta ratusan masyarakat yang berada di sekitar Betang Tingang Nganderang, Sabtu (22/1) siang.

Dalam persidangan adat dayak yang baru pertama kali dilakukan ini, Prof Thamrin yang terlihat cukup tegang dikenakan hukuman adat yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adat Lewis KDR BBA
Atas pernyataannya telah menghina dan melukai Suku Dayak di tanah air, saat menjadi saksi ahli meringankan di persidangan  kasus video porno Nazriel Irham (Ariel Peter Pan) di PN Bandung itu dikenai 5 tuntutan

BACA JUGA: Aparat Menjamin Keamanan Thamrin



Tuntutan itu adalah membayar lima pikul garantung yang diserahkan kepada majelis sidang adat, meminta maaf di depan masyarakat Dayak di depan persidangan dan melalui berbagai media lokal dan nasional, kemudian mencabut hasil penelitiannya, dan mencabut pernyataannya pada saat sidang Ariel peterpan, serta membayar uang denda (Singer) untuk upacara adat sebesar Rp 77.777.777.

Sementara itu, Presiden MADN Agustin Teras Narang dalam sambutannya menerangkan, bahwa persidangan yang diberi nama Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat dayak dan Thamrin Amal Tamagola ini, secara harfiah berarti memutus dendam yang berkepanjangan, dalam menuju perdamaian kea rah yang lebih baik antara kedua belah pihak


Sidang ini pertama kali dilakukan dan bersifat final, serta mengikat

BACA JUGA: Puting Beliung Terjang Dua Desa

Persidangan adat ini bertujuan untuk mencapai kedamaian, rekonsiliasi, kekeluargaan, serta tetap mempertahankan harkat dan martabat suku Dayak secara keseluruhan.

“Jadi saya minta setelah keputusan yang diambil dalam persidangan ini, dan diikuti oleh pelanggar adat, yang dalam hal ini Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, tidak ada lagi dendam di antara masyarakat dayak dimana pun berada dengan Prof ThamrinKita tunjukan bahwa masyarakat dayak ini mengedepankan prinsip Belom Bahadat (hidup bertata karma dan beradat) dalam segi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Teras yang juga Gubernur Kalteng ini mengharapkan, agar melalui peristiwa ini dapat menjadi pelajaran, baik bagi Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, khususnya, dan seluruh masyarakat Suku Dayak, serta masyarakat Indonesia secara umum

“Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum yang baik bagi kita untuk semakin memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi kebangkitan, kejayaan, kemakmuran masyarakat dayak ditengah-tengah heterogenitas suku-suku bangsa di nusantara, dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya. 

Prosesi sidang akan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat kedalam ruang sidang, kemudian pelanggar adat (Thamrin Tamagola) dipanggil untuk masuk ruangan, dan menduduki kursi menghadap majelis hakim adat yang disediakanSelanjutnya, Majelis Sidang Adat yang berjumlah tujuh orang bersama Presiden MADN memasuki ruang sidang.

Sidang diteruskan dengan penyerahan Sangku Basara, yang melambangkan bukti penyerahan sengketa adat kepada majelis sidang adat, oleh satu orang perwakilan tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin Tamagola, lalu Ketua Majelis Sidang Adat menyatakan bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya Tim Enam yang terdiri dari Drs Lukas Tingkes, Sabran Achmad, Dr Siun Jarias, Marthen Ludjen, Ny Inun Maseh, dan Guntur Talajan SH MPd, selaku penuntut membacaklan tuntutannya, yang beracuan kepada hasil kesepakantan Tumbang Anoi 1894, majelis hakim adat sempat menskor sidang selama 10 menit, untuk membicarakan keputusanSetelah sepuluh menit, akhirnya majelis hakim membacakan keputusan tersebut, dan disanggupi oleh pelanggar adat (Thamrin Amal Tamagola).

Acara pun ditutup dengan menyembelih beberapa hewan sumbangan Prof Thamrin, yang terdiri dari satu ekor sapi, satu kerbau, satu kambing, tiga babi, dan sepuluh ekor ayam di halaman Betang Tingang NganderangDari pantauan Kalteng Pos (Grup JPNN) di lapangan acara berlangsung kondusif dikawal aparat kepolisian dari Polres dan Polda serta di-backup oleh TNI, Sat Pol PP dan Pengamanan Adat(ans)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambahan Jalur Car Free Day Ditolak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler