Tholut Kendalikan Teror dari Jawa

Jumat, 24 September 2010 – 05:57 WIB

JAKARTA - Upaya menelusuri jejak para penyerang markas Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu dini hari (22/9) intensif dilakukan polisiMereka 100 persen yakin bahwa para penyerang mapolsek itu adalah bagian dari jaringan teroris yang merampok Bank CIMB Niaga, Medan, 18 Agustus lalu

BACA JUGA: Menteri PU Akui Ada Penyimpangan

Keyakinan tersebut disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kemarin (23/9)
"Itu dilihat dari pola serangan dan senjata yang digunakan

BACA JUGA: KPK Akui Belum Sentuh Kasus Monopoli PT KA

Mereka ini terlatih," katanya
Pola serangan itu rapi, teratur, dan direncanakan

BACA JUGA: MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi



Seperti diberitakan, Mapolsek Hamparan Perak diserang sekelompok orang tak dikenal sekitar pukul 00.30 Rabu (22/9)Mereka datang dengan mengendarai enam motorAksi belasan orang bersenpi dengan bertopeng itu menewaskan tiga petugas piketMereka adalah Aiptu Deto Sutejo, Bripka Riswandi, dan Aiptu Baek SinulinggaPenyerangan tersebut ditengarai bermotif dendam atas ditangkapnya 19 tersangka teroris yang diduga sebagai perampok Bank CIMB NiagaTiga di antara mereka tewas tertembak

Di antara 19 orang itu, seluruh tersangka hidup (13 orang ditambah tiga orang luka parah) sudah dibawa ke Jakarta"Enam orang di antara mereka mengaku pernah dilatih di Aceh dan pernah berkoordinasi dengan Abu Tholut," katanyaInterogasi terhadap seluruh tersangka dilakukan Densus 88 secara maratonGunanya, melacak jejak sisa komplotan yang diperkirakan 18 hingga 20 orang.

Selain menginterogasi mereka, polisi mengidentifikasi tiga jasad teroris yang tewas"Kami harus melakukan verifikasi secara pasti berdasar catatan medisBentuk gigi, DNA keluarga, data sidik jari, dan data lain sebagai perbandingan," tuturnyaInformasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, satu regu crisis response team (CRT) Densus 88 Mabes Polri saat ini stand by di LampungItu berdasar pengakuan salah seorang tersangka asal Lampung bernama Wahono yang dibekuk di Bandar Lampung pada Selasa lalu (21/9)

Sedangkan tim utama Densus 88 berada di Medan, Sumatera UtaraMereka menyisir seluruh wilayah yang diduga menjadi kantong persembunyian kelompok teroris"Mereka menyerang bersama Hamparan Perak dengan terkoordinasiKami menduga, di antara 12 orang, mereka lari dalam format tiga-tiga (per tiga orang ) atau empat-empat," kata sumber Jawa Pos saat dihubungi dari Jakarta kemarin

Perwira menengah yang sekarang berada di Medan itu menyebutkan, komando kelompok tersebut dikendalikan Abu Tholut dari luar Sumatera dan lebih mengarah ke Jawa"Mereka menggunakan internet dengan e-mail yang dienkripsiDerajat enkripsi itu lebih kuat daripada password biasa," katanyaEnkripsi adalah proses mengacak data sehingga tidak dapat dibaca pihak lain

Abu Tholut alias Musthofa, pimpinan kelompok itu, diduga merekrut orang-orang ahli IT untuk bergabung regunya"Kami menduga rekrutmen itu bahkan dilakukan saat masih dalam penjara," katanyaFigur Tholut yang berwibawa memudahkannya mendapatkan simpatisan"Dulu, dia (Abu Tholut) berhasil merekrut Abdul Muis di Palu yang dengan beraninya menembak Pendeta Irianto Kongkoli di  siang hari," ujarnya

Abu Tholut berangkat ke Afghanistan atas restu Ustad Abdullah Sungkar di Malaysia pada 1987Di Afghanistan, Tholut masuk kamp latihan selama dua tahunSelama di kamp itu dia mempelajari dasar-dasar persenjataan, taktik perang gerilya dan perang kota, dasar-dasar penggunaan bahan peledak, serta membaca peta kompas.

Sekitar 1989--1990 terdakwa kembali ke IndonesiaPada 1995, Abu Tholut menerima kiriman buku dan surat dari Abdullah Sungkar yang isinya meminta terdakwa menjajaki tempat latihan militer di Moro, Filipina, dan meminta terdakwa bergabung dengan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang dipimpin Abdullah SungkarDalam JI, terdakwa diberi jabatan mantiqi III.

Pada 1999, dia ke Moro dengan menggunakan paspor atas nama Herman dan menetap di kamp Hudaibiyah delapan bulanSelama di kamp itu Tholut mengajar taktik berperang dan dasar-dasar militerDia kembali ke Indonesia pada 2000Pada 2001, saat terjadi kerusuhan di Poso, Tholut datang ke PosoDia disana berkenalan dengan Azmi, Zainal, Mujahid, dan Syaiful Wali (belum tertangkap)Pada saat terjadi konflik di Poso itu, dia menghubungi Khaerudin alias Nasir AbbasTholut meminta Nasir menyediakan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Pada 2003, Tholut bertemu dengan temannya, Ikhwanudin, di TMIIDalam pembicaraan itu, mereka bersepakat akan meledakkan Hotel Ciputra (CitraLand)Keduanya membagi tugasIkhwabudin menggambar denah hotel di Grogol, Jakbar, itu, sedangkan Tholut menyiapkan senjata api dan bahan peledak.Rencana belum terlaksana, pada 8 Juli 2003, dia ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Permata Hijau Permai Blok F-11 No 16 RT 07/18, Kelurahan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara.

Namun, Tholut ternyata bisa bebas dengan cepatSoal pembebasan Tholut itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono menyatakan bahwa pemberian remisinya sudah sesuai dengan aturan"Remisi itu merupakan hak setiap narapidanaKami hanya melaksanakan perintah undang-undang," kata Untung kemarin.

Menurut Untung, pemotongan masa hukuman untuk Abu Tholut tak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Warga Binaan PemasyarakatanDalam aturan baru itu, narapidana terorisme diberi remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Sedangkan Abu Tholut, kata Untung, diberi remisi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999"Sebab, dia ditahan sejak 2003," katanyaDalam aturan lama itu, narapidana, baik narapidana umum maupun terorisme, diberi remisi setelah menjalani enam bulan masa hukumannyaSingkatnya, Abu Tholut mendapatkan remisi lebih cepat karena mengikuti aturan lama.

Berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abu Tholut ditahan sejak 14 Juli 2003Sebelumnya, mantan ketua mantiqi III itu ditangkap di Bekasi pada 8 Juli 2003 atas kepemilikan senjata api yang disimpan di Bekasi dan SemarangSelanjutnya, dia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 11 Mei 2004Abu Tholut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan  (lapas) Cipinang setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI JakartaDia resmi menjadi penghuni lapas sejak 9 Agustus 2004.

Berdasar perhitungan, bila Abu Tholut menjalani seluruh masa hukumannya dipotong masa penahanan sebelum eksekusi vonis, dia baru bebas 9 Agustus 2011"Jadi, dia dikurung di lapas itu seharusnya tujuh tahun," kata UntungLantaran RI masih menerapkan aturan lama, Abu Tholut mendapat remisi umum enam bulan sejak dia dikurungTotal jenderal, ditambah dua remisi khusus, sekali lagi remisi umum, dan remisi dasawarsa, yang diberikan pada waktu yang berbeda-beda, Tholut mendapat korting hukuman setahun.

Menurut Untung, lantaran dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Abu Tholut dibebaskan bersyarat pada 27 Agustus 2007Dia bebas berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor E4.XVI.4100.PK.04.05 THN 2007 bertanggal 13 Agustus 2007Apa yang dimaksud kelakuan baik itu" Menurut Untung, definisnya macam-macam"Di antaranya, mengikuti program lapas, lalu juga aktif dalam kegiatan antarnapi," ujarnya.

Di bagian lain, Mabes Polri tak ingin kasus serangan mendadak di Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara terulangSecara khusus, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri memerintah seluruh polda untuk bersiagaPara Kapolda diperintahkan agar memperketat pengamanan kantor dan juga seriap anggotanya"Perintah disampaikan secara langsung melalui telekonferensi tertutup dengan seluruh Kapolda Kamis pagi tadi (23/09)," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan kemarinTeroris diduga sudah sampai tahap eksekusi aparat negara yang dianggap bagian dari thaghut (lawan) yang harus diperangi

Meski berada dalam kondisi siaga teroris, menurut Iskandar, seluruh Kapolda menjamin tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat"Kami tidak akan mengurangi pelayanan karena itu yang utama sebagai tugas negara," kata jenderal bintang dua itu(rdl/c4/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Kantongi Aktor Intelektual Kasus Ciketing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler