Tiap SKPD Lapor Kekurangan PNS

Minggu, 02 November 2014 – 08:56 WIB

jpnn.com - TANJUNG REDEB - Analisa beban kerja (ABK) yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan terus dioptimalkan secara menyeluruh, di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ABK itu merupakan acuan dalam melakukan evaluasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada saat ini.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Jonie Marhansyah mengatakan, wacana pemerintah pusat untuk melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), perlu disikapi dengan positif. Rencana moratorium itu akan menjadi kesempatan bagi daerah untuk menata secara menyeluruh, keberadaan PNS yang sudah ditempatkan di setiap unit kerja.

BACA JUGA: Pemprov Surabaya Protes Moratorium CPNS

Menurutnya, jumlah PNS di Kabupaten Berau saat ini mencapai sekitar 6 ribu orang. Jumlahnya itu diperhitungkan dengan jumlah penduduk dan cakupan luas wilayah pelayanan. Jika mengacu pada kurang atau lebihnya jumlah PNS, diakui Jonie, setiap SKPD melaporkan kekurangan PNS. Namun, kekurangan itu harus melalui proses perhitungan dan kajian teknis.

“Kita harus melakukan kajian lebih dulu terhadap jumlah pegawai kita, salah satunya dengan analisa beban kerja. Jadi kalau moratorium ini ‘kan kebijakan pusat dan kita juga harus melakukan,” ungkapnya, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Kasus Anak Cabuli Anak Meningkat di Mataram

Dengan moratorium itu, pemkab akan lebih mengedepankan peningkatan kompetensi dari setiap pegawai. Kegiatan pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis dalam meningkatkan kapasitas aparatur akan lebih digiatkan. Upaya itu menjadi bagian menyikapi kekurangan pegawai pada bidang-bidang tertentu.

“Kalau moratorium dilakukan, kita harus lebih menggiatkan diklat dan bimtek, untuk menyiapkan aparatur pada bidang-bidang yang masih dibutuhkan dengan memaksimalkan PNS yang ada,” ungkapnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Ibu Susi untuk Asuransi Nelayan

Hanya, yang perlu disikapi adalah pengurangan PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Pasalnya, moratorium yang diwacanakan pemerintah pusat itu selama 5 tahun, yang berbeda dengan moratorium di tahun-tahun sebelumnya yang hanya diterapkan 1 atau 2 tahun.

Sementara PNS yang akan memasuki pensiun setiap tahun di Pemkab Berau juga cukup besar. Pihaknya  pun akan tetap melaporkan kekurangan PNS baik dari hasil ABK maupun PNS yang memasuki masa pensiun kepada pemerintah pusat.

“Kekurangan PNS karena yang pensiun harus disikapi juga,” ujarnya. (udi/fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kobaran Api Merapi Tinggal Tiga Lokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler