jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3) pagi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Sekretaris MA dan Hercules Mangkir dari Panggilan KPK
Pantauan JPNN.com, Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.18 WIB.
Dia turut didampingi empat orang lainnya termasuk pengacara.
BACA JUGA: Super Hercules TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Hercules mangkir dari pemeriksaan KPK, Selasa (7/3).
Hercules saat tiba di KPK mengaku dalam kondisi fit untuk menjalani pemeriksaan saat ini.
BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Influencer Kecantikan Ini terkait Kasus Suap Hakim Agung, Siapa Dia?
"Sehat-sehat, kalau enggak sehat, enggak ke KPK," ujar Hercules.
Hercules akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Hercules.
Ini merupakan kali kedua Hercules diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Bank Syariah Indonesia, Hakim Agung Gazalba Disinyalir Lakukan Transaksi Mencurigakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga