Tidak Etis Parpol Koalisi Dikte SBY

Jumat, 31 Juli 2009 – 16:50 WIB

JAKARTA - Direktur People Aspiration Center (Peace), Ahmad Shahab, menilai bahwa partai politik (parpol) koalisi pendukung pasangan capres SBY-Boediono sudah tidak etis lagiHal itu menurutnya, karena telah berupaya mendikte SBY dalam menentukan struktur dan personal pada kabinet 2009-2014.

"Apa dasar hukum dan logika yang dipakai oleh parpol pendukung, sehingga mereka kasak-kasuk dalam merancang struktur dan personal kabinet

BACA JUGA: 14.000 Tahanan Rawan HIV/AIDS

Cara-cara yang mereka tempuh sudah tidak etis dan bertentangan dengan hak proregatif yang dimiliki oleh presiden," ujar Ahmad Shahab, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).

Selain dinilai tidak etis, Ahmad juga menilai sangat aneh perilaku parpol koalisi yang akhir-akhir ini berpenampilan seakan-akan mereka pihak yang paling berjasa atas kemenangan SBY-Boediono
Sementara menurutnya, partai pendukung utama yakni Partai Demokrat (PD) relatif tenang menyikapi perkembangan pilpres yang terjadi.

Ahmad Shahab menyarankan, sebaiknya parpol koalisi SBY-Boediono mampu lebih tenang, atau paling tidak meniru sikap PD dalam menindaklanjuti hasil pilpres 8 Juli

BACA JUGA: KPK Awasi Uang Pemda di BPD

Satu hal yang harus mereka sadari adalah bahwa presiden terpilih dilindungi oleh UUD untuk menjalankan hak proregatif dalam menentukan pembantunya.

"Saya himbau, Presiden SBY tidak perlu mengakomodir lagi para menteri atau calon menteri dari parpol tertentu yang selama ini menyerang SBY, karena akan menjadi malapetaka politik
Bisa berakibat SBY gagal mencapai husnul khatimah dalam kepemimpinannya yang terakhir ini," ujar mantan fungsionaris DPP PPAN itu.

"Sebaiknya, Presiden SBY memilih calon menteri dari kalangan profesional sejati, dari unsur parpol pendukung utama, serta dari tokoh-tokoh nasional/masyarakat yang terbukti selama ini setia mendukung dan membela pemerintahan SBY tanpa pamrih," imbuhnya.

Menjawab pertanyaan soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15P/Hum/2009 yang telah membatalkan Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg 2009, Ahmad Shahab menegaskan bahwa Putusan MA tersebut sudah final dan semua warga Indonesia wajib mematuhinya.

"Putusan MA dimaksud sudah final

BACA JUGA: SBY Tak Usah Khawatir Diinterupsi

Karena itu, KPU harus melaksanakan Putusan MA tesebutSikap yang sama mestinya juga dilakukan parpol, sebab MA merupakan benteng terakhir penyelesaian kasus hukum," ujarnya.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan perintah konstitusi, dan pihak bersengketa wajib menjalankannya secara bertanggung jawab"Oleh karena itu, Peace mengecam pihak-pihak yang memprovokasi dan menganjurkan agar KPU tidak mematuhi putusan MAKPU harus melaksanakan putusan MA tersebut," tegasnya.

Jika ingin ada perubahan di masa datang, lanjut Ahmad pula, fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR harus melakukan revisi terhadap dasar hukumnya"Kericuhan Pemilu 2009 ini terjadi justru dimulai dari ketidak-jujuran fraksi parpol yang ada di DPR dalam merumuskan undang-undang PemiluMasalah muncul, ketika skenario parpol besar dalam Pemilu 2004 tidak berjalan mulus," ujarnya.

"Inilah momentum terbaik bagi semua partai politik untuk mengakhiri sikap pragmatisme dan transaksionalnya," saran Ahmad Shahab(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Persilakan Jaksa Ajukan PK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler