jpnn.com, JAKARTA - Advokat Lucas yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam penetapan itu, dia menila KPK telah melawan hukum.
Diketahui, KPK menjerat Lucas pada kasus merintangi penyidikan atas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group.
BACA JUGA: Lucas Bantah Jadi Orang Dekat Petinggi Lippo Group
"Jadi, ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang sewenang-wenang," ujar Lucas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (22/11).
Dia juga mengatakan, jika KPK tak konsisten dalam menyidik kasusnya. "Kalau saya katakan lain yang gatal lain yang digaruk," ujarnya.
BACA JUGA: Dituding Bantu Pelarian Tersangka, Begini Pembelaan Lucas
Lucas juga menganggap kasusnya janggal. Apalagi, poin-poin jawaban jaksa KPK tidak menjawab nota pembelaan dan pleidoinya.
"Dalam nota pembelaan ternyata enggak ditanggapi oleh jaksa dengan dalih hanya sampaikan seolah-olah itu materi pokok perkara, padahal itu penting ditanggapi tapi enggak ditanggapi," ucap dia.
BACA JUGA: Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri
Menurut dia, KPK tidak berhak mengadili dirinya atas kasus merintangi penyidikan. Alasannya, Lucas tidak melakukan tindak pidana korupsi, suap dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana tugas KPK menangani kasus-kasus rasuah.
"Saya tidak korupsi, penyuapan, gratifikasi, saya bukan penyelenggara negara dan saya tidak salahgunakan kewenangan kenapa saya diadili di tindak tipikor ini kesalahan luar biasa ini abuse of power," tegasnya.
Dalam perkara ini, Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.
Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan