Tim Prabowo Klaim DPKTb Pengaruhi Keabsahan 20 Juta Suara

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 17:29 WIB
Tim Prabowo Klaim DPKTb Pengaruhi Keabsahan 20 Juta Suara. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto membantah bahwa 2,9 juta pemilih bermasalah di daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak signifikan terhadap hasil pemilu. Pasalnya, DPKTb bermasalah sebenarnya menyangkut keabsahan suara lebih dari 20 juta pemilih.

Didi berargumen bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh ada kecurangan sekecil apapun. Jika terbukti ada kecurangan, maka konsekuensinya adalah pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA: Rumah Transisi Jokowi Berpotensi Jadi Rumah Hantu?

Karena itu, lanjutnya, jika di suatu TPS ada satu saja pemilih DPKTb yang tidak memenuhi syarat, maka MK wajib memerintahkan PSU. Sementara berdasarkan data tim Prabowo-Hatta, pemilih DPKTb bermasalah tersebar di lebih dari 28 ribu TPS.

"Jadi angkanya memang cuma 2,9 juta. Tapi ternyata jumlah TPS nya kan 28 ribu sekian. Sehingga ketika itu harus diulang, maka potensinya di situ menjadi 20 jutaan suara," ujar Didi.

BACA JUGA: Senin, DPR Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Didi pun optimis MK akan memerintahkan PSU di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, selain terkait DPKTb, masih ada segudang kecurangan-kecurangan lain dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Di Papua tidak ada pemilu. Di Nias penyelenggara mencoblos sendiri surat suara sisa. Bahkan ada iming-iming yang membuat orang memilih pasangan tertentu. Info itu kita dapat dari pemantau Prabowo-Hatta," tegas dia.

BACA JUGA: Tim Jokowi Ungkap Inkonsistensi Prabowo Soal DPKTb

Sebelumnya dalam sidang sengketa Pilpres 2014, saksi ahli Prabowo-Hatta, Irman Putra Sidin menyampaikan argumen serupa. Menurutnya, pelanggaran apapun dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan hasil pemilu.

"Yang pasti pelanggaran apa saja, apakah itu terstruktur, sistematis dan masif atau tidak, sesungguhnya sudah bisa jadi inkonstitusional, kalau hasilnya tidak sempurna dalam memenuhi hak," paparnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sanksi Menanti KPU!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler