jpnn.com - TASIK – Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang resmi berlaku pada tanggal 15 Januari 2014, tidak lantas disambut gembira seluruh PNS.
Memang, mayoritas PNS senang lantaran masa usia pensium ditambah, antara lain untuk jabatan administrasi ditambah dua tahun, dari 56 menjadi 58 tahun.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Peternak Itik Bangkrut
Namun, rupanya, ada konsekuensi lain dari tertunda pensiun sejumlah PNS. Yakni, promosi jabatan menjadi terganggu, karena pejabat yang mestinya pensiun, tak jadi pensiun. PNS yang mengincar jabatan itu pun bisa kecewa.
“Mungkin di satu pihak ada yang gembira karena diperpanjang waktu. Ada juga mungkin yang menggerutu. Karena otomatis kalau tidak ada yang pensiun tidak ada yang promosi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat saat dihubungi kemarin (26/1).
BACA JUGA: Tunggu Pengumuman K2, Larang SKPD Angkat Honorer
Dia menjelaskan, di Pemkab Tasikmalaya, ada tujuh PNS yang batal pensiun.
“Dengan adanya aturan baru tersebut, ke tujuh orang yang akan pensiun tahun ini kemungkinan besar batal. Karena menurut ASN, masa pensiun untuk eselon III, IV, dan V menjadi 58 tahun yang semula 56 tahun. Sementara untuk eselon II menjadi 60 tahun,” ujarnya.
BACA JUGA: Tanggul Sungai Comal Ambles
Idi menjelaskan, meski ketujuh PNS tersebut telah memiliki SK pensiun pada bulan Februari tahun ini. Akan tetapi dengan adanya aturan itu mereka akan diberi pilihan untuk melanjutkan pengabdian atau tetap memilih pensiun.
”Yang sudah menerima SK pensiun itu dibatalkan. Hanya tetap diberi pilihan, apakah mau melanjutkan pensiun atau mau mengabdi sampai mencapai usia pensiun sesuai aturan baru,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia,pihaknya akan segera membuat surat kepada ketujuh pegawai yang akan pensiun tersebut. Bagi PNS yang belum ingin pensiun namun sudah menerima SK, akan diusulkan kepada BKN untuk membatalkan SK pensiunnya.
“Termasuk pangkatnya mungkin ditinjau kembali. Karena biasanya yang pensiun ada pangkat penghargaan. Kemudian taspennya harus dikembalikan,” terangnya.
Idi menambahkan, tahun ini seharusnya ada beberapa pejabat eselon II yang pensiun seperti Kadisdik Edi Sumardi dan Asda II Roni Mulyawan. Namun dengan adanya aturan itu, semua PNS yang akan pensiun batal.
Selain itu, kata dia, dalam undang-undang baru tersebut juga diatur jika seorang pejabat eselon yang menduduki satu jabatan tidak boleh dimutasi sebelum masa kerja 2 tahun pada posisi yang diduduki.
“Yang mendasar itu, pejabat yang menduduki satu jabatan tidak boleh dimutasi sebelum dua tahun,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Setda Kota Tasikmalaya Kuswa Wardana menambahkan dalam kurun waktu 2 tahun itu rotasi, mutasi, dan promosi untuk eselon II hanya bisa dilakukan jika ada yang meninggal. “Ya di undang-undangnya memang seperti itu,” ujarnya. (pee/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 335 Rumah Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi