jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Ekonomi, Indra Abidin Nasri mengatakan bahwa perusahaan publik yang tidak menerapkan asas transparansi dan akuntablitas publik akan rentan terhadap konflik dan gugatan. Menurut Indra, gugatan dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham, termasuk pemegang saham publik yang tidak puas atas semua informasi dan kinerja perusahaan yang dianggap dapat merugikan saham milik masyarakat luas.
"Kasus sengketa saham di Bumi Plc dan Sumalindo Lestari Jaya (SULI) belakangan ini adalah salah satu contohnya," kata Indra dalam diskusi media yang digelar Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Publik di Jakarta, Kamis (31/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Dikejutkan Laporan Kinerja Bank BUMN
Dikatakan, kasus sengketa pemegang saham di Bumi Plc, Sumalindo dan lainnya memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas pihak perusahaan publik masih lemah. Padahal, imbuh dia, transparansi dan akuntabilitas perusahaan publik adalah persyaratan yang sangat penting untuk membangun good coorporate governance, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas dana publik yang diserap.
"Pasti akan rawan konflik dan bisa digugat oleh pemegang saham lainnya jika perusahaan publik tidak transparan dan akuntabel. Sumalindo yang sekarang digugat perdata senilai Rp18,7 triliun di PN Jaksel adalah contohnya. Mestinya, hal ini tidak boleh terjadi jika perusahaan publik tersebut menerapkan transparansi dan asas akuntabilitas," terangnya.
BACA JUGA: Nasib Merpati Bagaikan Buah Simalakama
Ditambahkan, SULI pernah digugat ke pengadilan hingga ke MA. Dalam kasus itu, SULI terbukti kalah. "Aartinya SULI harus mau lebih terbuka dan siap diaudit atas perintah pengadilan. Jadi, hati-hati emiten jika tidak transparan, bisa bernasib seperi SULI," tegas Indra.
Senada dengan itu, Pengamat ekonomi dan pasar modal, Yanuar Rizky, juga mengatakan bahwa perusahaan terbuka bisa digugat dan disengeketakan oleh pemegang saham lainnya jika ada ketidakpuasan atas manajemen dan kebijakan perusahaan.
BACA JUGA: Annual Pertamina Quality Awards 2013 Capai Rp 2,17 triliun
"Dibolehkan menggugat ke Pengadilan Niaga maupun Pengadilan Negeri. Jika ke Pengadilan Negeri, di samping perdata juga bisa ada unsur pidana," kata Yanuar Rizky.
Yanuar menambahkan, dalam persidangan sengketa di pengadilan ini penting juga untuk dicermati dan dipantau oleh publik, agar pelajaran dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh publik. Masyarakat akan melihat apakah keputusan majelis hakim dinilai adil atau tidak dalam sengketa pemilik saham publik.
Menurut Yanuar, menuntut dan memperkarakan kinerja perusahaan publik oleh pemegang saham publik dibolehkan, asalkan dengan bukti-bukti yang kuat dan pengadilan adalah mediator yang bisa menjadi penengah yang adil dalam memutus sengketa para pihak.
"Kalau nuntut, nuntut apa saja boleh, tinggal menunggu pengadilan nanti memutuskan hasilnya apa, kalau siapa yang dimenangkan dalam kasus ini, lihat saja di pengadilan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Deddy Hartawan Jamin selaku pemegang saham publik SULI, melakukan gugatan kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk (SULI). Para tergugat tersebut adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan mendapat perhatian publik.
Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putera Sampoerna dan Hasan Sunarko.
Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak. Konflik kepentingan yang terkait dengan para pemegang saham juga terjadi di SULI seperti jabatan direktur utama dan presiden komisaris SULI yang juga adalah direktur utama dan komisaris utama di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), perusahaan pemegang kendali saham mayoritas SULI. Mereka juga merangkap posisi direktur dan komisaris di Samko Timber Limited di Singapore yang dimiliki oleh keluarga Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RNI Curigai Permainan Harga Gula
Redaktur : Tim Redaksi