Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY

Selasa, 25 Januari 2011 – 20:19 WIB

JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto menegaskan,pihaknya tidak pernah mewajibkan sekolah-sekolah untuk membeli buku seri mengenai Presiden SBY yang berjudul ‘Lebih Dekat dengan SBY’.

“Kami tegaskan, Kemdiknas tidak pernah mewajibkan sekolah untuk membeli buku SBYSelain itu, Kemdiknas juga tidak pernah menitipkan buku tersebut untuk dibeli dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK),” ungkap Suyanto saat konferensi pers khusus untuk klarifikasi peredaran buku seri SBY di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (25/1).

Suyanto menjelaskan, keputusan untuk membeli suatu buku yang digunakan untuk bahan pengayaan di sekolah, merupakan keputusan dan otoritas daerah

BACA JUGA: Dari 10 Buku Seri SBY, Empat dapat Bintang Tiga



Kemdiknas selaku pemerintah pusat hanya memberikan petunjuk teknis yang berisi syarat-syarat dalam memilih buku yang akan digunakan untuk pengayaan
“Juknis ini sudah disepakati oleh Komisi X DPR RI, tentunya bukan juknis beli buku SBY

BACA JUGA: 2014, Terancam Krisis Guru SD

Tetapi, juknis mengenai petunjuk-petunjuk dan syarat pemilihan buku,” tegasnya.

Suyanto menjelaskan, di dalam DAK 2010 ditetapkan tiga kegiatan
Yakni, digunakan untuk penyediaan fisik, penyediaan peralatan dan laboratorium, serta penyediaan buku

BACA JUGA: Berharap Status BLU PTN Tekan Penyimpangan Dana

Dalam penyediaan buku, lanjut Suyanto, Kemdiknas juga turut menyediakan dana buku sebesar Rp 1,3 triliun

Selain itu, daerah boleh menentukan jenis buku pengayaan yang akan digunakan di sekolahNamun, tetap harus lolos penilaian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)“Buku pengayaan itu bisa masuk kategori sastra, pendidikan karakter dan tokohIntinya, buku ini harus memiliki kualitas yang baik, sehingga para pembacanya, yakni guru dan murid memiliki perspektif yang lebih baik,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor Merasa Nyaman dengan Status BLU PTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler