Tiga Calon Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Tiongkok

Kamis, 05 Januari 2017 – 08:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes (Pol) Polda Maluku Utara, Dian Hariyanto. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kasus pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) saat peresmian smelter di perusahaan PT Wanatiara Persada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Jumat (25/11/2016 mulai terang.

Ini ditandai dengan telah dikantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Hal tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes (Pol) Dian Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1). Hanya saja, Dian sendiri lupa tiga nama tersebut.

BACA JUGA: Bupati Sebut TKA Hanya Hanya 230 Orang

“Saya lupa. Tapi, yang pasti tiga calon tersangka yakni dari PT Wanatiara Persada. Tiga orang itu yang saat itu mengibarkan bendera. Dua pengibar dan satu penarik. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka nanti,” kata Dian.

Menurutnya, penyidik juga akan meningkatkan status kasus tersebut dari penyilidikan ke penyidikan. Dian mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya belum berkesempatan meminta keterangan dari Margarito Kamis sebagai saksi ahli.

BACA JUGA: Dinilai Pemborosan, TTP PNS Dihentikan

Kendati begitu, perwira menengah di Polda Malut itu menyakini tanpa ada keterangan dari saksi ahli pun, kasus tersebut sudah bisa dinaikan status menjadi penyidikan.

“Bagi saya tanpa ada saksi ahli, sudah cukup lengkap. Tergantung Jaksa peneliti, kalau merasa perlu, ya, apa boleh buat,” tambahnya.(tr-04/jfr)

BACA JUGA: Lihat, Aksi Berani Bocah Adang Pengendara Motor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Rekrutmen CPNS Sudah Disiapkan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler