JAKARTA--Status Kejadian Luar Biasa (KLB) ditetapkan pemerintah untuk daerah Bali, Nias, dan Maluku setelah rabies melanda daerah tersebutPemerintah menyatakan tiga daerah itu berstatus gawat darurat terhadap rabies
BACA JUGA: KPK Periksa Gayus Hari Ini dan Jumat
’’Pemerintah daerah seperti Bali sudah paham cara menangani kasus tersebut, kejadian ini bukan yang kali pertamaBACA JUGA: TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik
Selain tiga daerah tersebut yang dinyatakan KLB, pemerintah juga menyatakan 24 provinsi belum bebas dari rabies
BACA JUGA: Pilkada Tak Pernah Timbulkan Konflik
’’Di beberapa daerah, kasus rabies sudah mengkhawatirkanPerkembangan penyakit anjing gila yang kalau kena manusia maka belum ada obatnya dan menyebabkan kematian,’’ kata Agung di kantornya kemarinDari data yang ada, manusia yang positif rabies di Bali sebanyak 492 kasus, Nias sebanyak 32 kasus, dan Maluku ada 2 kasusSementara kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada 2010 tumbuh 10,74 persenSecara komulatif jumlah kunjungan wisman pada Januari-Desember 2010 sebesar 7.002.944 atau naik 10,74 persen dibandingkan periode yang sama pada 2009 sebesar 6.323.730 orang.
’’Saya yakin kasus ini tidak akan berdampak besar untuk target kita di 2011, karena kita segera bisa atasiKita memang tidak salah, harus mengatakan keadaan yang sebenarnya ke pada para wisatawan, tapi kita berikan penjelasan-penjelasan agar mereka tidak takut,’’ sambung Jero lagi
Sementara itu, tahun ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) membentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI)Anggaran sebesar Rp 21,9 miliar siap dikucurkan untuk membidani kelahiran BPPIBadan ini merupakan ujung tombak penggenjot pariwisata Indonesia.
Dirjen Pemasaran Kemenbudpar Sapta Nirwandar di Jakarta kemarin (1/2) menjelaskan, rencana membentuk BPPI itu memang cukup mendesak’’Usulan pembentukannya sendiri memang sudah lama,’’ kata diaTahun ini, Sapta optimistis, BPPI bisa terbentukBPPI ini terdiri atas perwakilan asosiasi pariwisata dan pihak swasta lainnyaSapta menjelaskan, dalam perjalanannya nanti akan diatur regulasi sehingga tugas antara Ditjen Pemasaran Kemenbudpar tidak sampai bertabrakan dengan BPPI(nel/wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Adil, KPK Harus Seret Jhony Allen
Redaktur : Tim Redaksi