TNI-Polri Beda Pandangan soal RUU Penanganan Konflik

Rabu, 02 Februari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda pandangan terhadap Rancangan Undang-undang Penanganan KonflikTNI menginginkan agar masalah penanganan konflik diatur dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas)

BACA JUGA: Pilkada Tak Pernah Timbulkan Konflik

Sedangkan Polri, meski setuju RUU Kamnas dituntaskan namun RUU Penanganan Konflik tetap harus dibahas


Perbedaan pandangan itu terutama tentang cara pelibatan TNI dalam penanganan konflik

BACA JUGA: Biar Adil, KPK Harus Seret Jhony Allen

Pada rapat dengar pendapat untuk meminta masukan atas RUU Penanganan Konflik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (1/2), Pemerintah, TNI, dan Polri memberikan pendapat masing-masing atas RUU yang menjadi inisiatif DPR itu


Dari pihak pemerinyah hadir Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, dari TNI diwakili Asisten Operasi (Asops) Mayjen Hambali Hanafiah, dan dari Polri diwakili Kepala Divisi Binaan Hukum (Kadivbinkum) Polri, Irjen (Pol) Mudji Waluyo.

Dalam RDP itu, Asops TNI Mayjen Hambali Hanafiah menyatakan bahwa dalam waktu dekat RUU Kamnas yang sempat mandek pembahasannya bakal dibahas lagi

BACA JUGA: Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK

"Menurut kami, kita perlu menunggu dulu RUU itu (Kamnas)Mana tahu ada hubungan," ucap Hambali.

Sebelumnya, salah satu tarik ulur dalam RUU Kamnas adalah pelibatan TNI dalam penanganan konflikHambali mencontohkan, kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di Papua.

"Bagi kami konflik itu karena ada dua kelompok bertikai, dan mereka tak melawan pemerintahKalau melawan pemerintah itu sudah dianggap pemberontakan," tandasnya.

Hambali juga menyinggung soal kerjasama TNI dan Polri dalam menangani konflik di AmbonMenurut Hambali, TNI dan Polri bertugas bersama di MalukuKalaupun ada bentrokan antara aparat TNI dengan Polri, kata Hambali, maka hal itu bukan karena pertikaian institusi

"Kita bukan berkonflik di sanaYang ada, oknum berpihak pada pihak tertentuJadi hanya oknum, bukan institusiTNI dan Polri secara institusi justru yang menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Sedangkan Kadivbinkum Polri Irjen (Pol) Mudji Waluyo mengakui bahwa RUU Penangangan Konflik memang punya semangat yang sama dengan RUU KamnasNamun menurutnya, bukan berarti RUU Penanganan Konflik tidak diperlukan

"Dalam perspektif Polri, bahwa penyelesaian konflik yang kami kelola tak selesai, memang benarSeperti di Sambas, kita hanya tangani masalah hukumnyaNamun akar konfliknya tak hanya kami saja yang menangani, tapi harus lintasdepartemenSebab kami hanya mengurusi masalah hukumnya sajaMakanya perlu diberi UU khusus," katanya.

Sedangkan Dirjen Kesbangpol Tanri Bali Lamo mengatakan, UU Penanganan Konflik tetap diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU lain"Dengan UU ini, diharapkan ada protap (prosedur tetap) untuk mengambil langkah dalam penanganan konflik," ucapnya.

Pada bagian akhir RDP, Ketua Baleg DPR, Ignatius Moelyono, meminta TNI, Polri ataupun pemerintah memberi masukan tentang definisi konflik dan jenisnya, beserta eskalasinya"Termasuk siapa institusi yang menangani, dan solusi-solusinyaKita harap ini bisa menjadi payung hukum yang menaungi penanganan pihak yang menangani konflik dan masyarakat," ucapnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bidik Cirus, Polisi Hanya Punya Rentut Salinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler