jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 13 pelaku lainnya masih buron.
BACA JUGA: Orang yang Dianggap Paling Bertanggung Jawab Sudah Ditangkap
Ketiga pelaku atas nama Satiri, 42, Bukhori alias Tebur, 33, dan Abdul Rahim, 49. Mereka merupakan warga Desa Samaran, Tambelangan, Sampang, Madura.
BACA JUGA: Sembilan Pelaku Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
BACA JUGA: Sembilan Pelaku Pembakar Polsek Tambelangan Ditangkap
"Ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur, setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono, Rabu (12/6/2019).
Ketiga pelaku terbukti ikut berperan melempar batu ke arah Mapolsek Tambelangan. Bahkan dua dari tiga pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA: Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
BACA JUGA: Orang yang Dianggap Paling Bertanggung Jawab Sudah Ditangkap
Hingga saat ini Polda Jawa Timur telah memeriksa 31 saksi dan menahan total 9 pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei lalu. Polda Jatim mengimbau agar ke-13 pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri. (pul/pp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama-Habaib Madura Dukung Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti