Tiga Gubernur Bengkulu Terjerat Korupsi, Kali Ini Bareng Istri yang Cantik

Kamis, 22 Juni 2017 – 05:32 WIB
Istri Gubernur Bengkulu Lily Maddari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti diprediksi bakal segera resmi meninggalkan kursi kekuasaannya.

Hal ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka, pascatertangkap tangan istrinya, Ny. Hj. Lily Martiani Maddari dan pengusaha Rico Diansari, oleh tim KPK.

BACA JUGA: Wagub Bengkulu Bakal Menjabat Plt Gubernur

Empat dari 5 orang yang diamankan dalam pascaOTT tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kelimanya adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan dua kontraktor Rico Diansari dan Jhoni Wijaya. Sedangkan staf Rico Diansari, Haris yang sempat diamankan, akhirnya dilepas.

BACA JUGA: Resmi, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Jadi Tersangka Penerima Suap

Disisi lain mulai pukul 11.00 WIB siang kemarin (21/6), penyidik KPK sebanyak 13 orang melakukan pengeledahann di trhadap empat titik yaitu rumah pribadi Gubernur di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo dan Kantor PT. Rico Putra Selatan (RPS) di Jalan Bakti Husada Lingkar Barat, ruang kerja Gubernur di lantai II Pemprov serta ruang Unit Layanan Pelelangan Sistem Elektronik (LPSE). Juga Kantor Dinas PUPR di Kelurahan Jitra.

Dalam penggeledahan penyidik KPK berhasil mengamankan dua koper besar dokumen dari ruang kerja Gubernur. Sedangkan untuk di ruang LPSE juga sebanyak satu bundel dokumen dan 2 map.

BACA JUGA: Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu

Begitu juga di Dinas PUPR dan Kantor RPS juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Termasuk di rumah kediaman Gubernur.Penggeledahan dilakukan serentak.

‘’Silakan mereka menggeledah untuk aparat menemukan bukti-bukti. Kita sangat terbuka. Agar dalam peneggakan hukum dapat objektif dan berkeadilan. Untuk dokumen apa saja belum dapat diketahui. Pastinya penggeledahan serentak di lima titik. Termasuk rumah pribadi Gubernur dan dinas PUPR serta kantor RPS,’’ jelasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyatmadji mengatakan jika Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka akan ditunjuk Wakil Gubernur menjadi Plt Gubernur.

“Jika nantinya sudah berstatus terdakwa, barulah akan bisa diajukan ke Presiden untuk dikeluarkan SK pemberhentian sementara. Sementara ini dinonaktifkan langsung oleh Mendagri,” jelasnya

Dikatakan Dodi, Bengkulu memiliki catatan sejarah yang buruk dalam bidang birokrasi. Sebab sudah tiga Gubernur secara beruntun tersandung kasus korupsi.

Pada 2010, Gubernur Agusrin M Najamudin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bea Balik PBB-BPHTB dan divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Gubernur Junaidi Hamsyah yang naik menggantikan Agusrin sekarang ini masih dalam status tersangka kasus dugaan korupsi honor Tim Pembina RSMY oleh Bareskrim Mabes Polri.

Junaidi juga kemungkinan disidang setelah lebaran, sebab pelimpahan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Dan sekarang Gubernur Ridwan Mukti yang menggantikan Junaidi Hamsyah juga menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalan. “Saya minta sistem birokrasi di Pemda Provinsi Bengkulu harus diperbaiki,” jelasnya.

Disisi lain Komisoner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman, SH mengatakan walaupun Gubernur sudah mengatakan mengundurkan diri, tetapi belum sah. Sebab baru sebatas ucapan dan lisan. Pembeherntian harus dibuktikan melalui paripurna istimewa di DPRD.

Kemudian untuk menjadikan Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif perlu usulan dari DPRD kepada Presiden melalui Kemendagri. (che)

KPK Tetapkan 4 Tersangka

1. Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu) tersangka penerima suap

2. Lily Martiani Maddari (Istri Ridwan Mukti) tersangka penerima suap

3. Rico Dian Sari alias Rico Can (Dirut PT Rico Putra Selatan) tersangka penerima suap

4. Jhoni Wijaya (Dirut PT Statika Mitra Sarana) tersangka pemberi suap

5. HA (sopir atau staf Rico Dian Sari) belum ditetapkan sebagai tersangka

- Para tersangka penerima suap diduga menerima fee terkait lelang dua proyek di Bengkulu yang dimenangi PT Statika Mitra Sarana. Proyek pertama adalah pembangunan Tes-Muara Aman Kabupaten Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Sedangkan satu proyek lagi adalah pembangunan jalan Curup-Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.

- KPK menduga Jhoni Wijaya dan Ridwan Mukti telah bersepakat soal fee 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan Rico Can sebagai perantara yang memberikan uang dari Jhoni Wijaya kepada Lily Martiani Maddari.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler