jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menugaskan biro hukumnya berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Bila proses administrasinya sudah jelas, maka Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan ditugasi sebagai pelaksana tugas (Plt)-nya.
BACA JUGA: Resmi, Gubernur Bengkulu dan Istrinya Jadi Tersangka Penerima Suap
"Kalau sudah ada suratnya segera akan kami ajukan untuk plt-nya wagub. Tapi ada dasarnya dulu," ujar Tjahjo di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/6).
Karena Ridwan telah mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap oleh KPK, maka akan diproses penetapan gubernur definitif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU 9/2015.
BACA JUGA: Kemdagri Belum Bisa Proses Pemberhentian Tetap Gubernur Bengkulu
"Karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, dia mengajukan mundur," tambah Tjahjo.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Puji Sikap Kesatria Ridwan Mukti Mundur jadi Gubernur
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam