JAKARTA - Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein didampingi salah satu tim kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mendatangi MK untuk memastikan kesedian para hakim konstitusi menjadi saksi meringankan bagi pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pemalsuan surat MK itu
"Kami menghadap pak Mahfud, Pak Harjono, dan Ibu Maria Farida Indrawati, beliau menyatakan kesediaannya (jadi saksi meringankan)," kata Rifa"i di gedung MK usai menghadap ketiga hakim konstitusi itu, Rabu (24/8).
Namun, Rifa"i belum memastikan kapan ketiga hakim tersebut memberikan kesaksian dihadapan penyidik
BACA JUGA: Nazar Masih Bungkam
"Kapan waktunya itu tergantung polisinya, karena mereka yang memanggilDikatakan, penetapan tersangka terhadap mantan panitera MK tersebut sungguh sangat naif
BACA JUGA: KPK Khawatir Nazar Kabur Lagi
Mestinya kata Rifa"i, dalam kasus hukum pidana harus melihat motivasi dan delik perbuatan tersebut.Karenanya lanjut Rifa"i, bila melihat motif dan delik kasus ini sudah jelas bahwa surat pertanggal 14 Agustus 2009 tersebut dikirimkan oleh Andi Nurpati, dan pada saat rapat pleno pun Politisi Demokrat tersebut masih menggunakan surat palsu.
"Sedangkan surat aslinya ada, kenapa tidak menetapkan tersangka yang ada di situ? Itu sudah sangat jelas
Untuk itu, Rifai menyarankan supaya polisi tidak terintervensi kekuasaan politik dalam menangani kasus pemalsuan surat MK ini, serta bersikap profesional sebagai aparat penegak hukum
BACA JUGA: KPK Periksa Dubes untuk Kolombia September
"Tunjukanlah polisi sudah reformasi jangan hanya slogan saja," tegasnya(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Usut Rencana Pembunuhan Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi