BANDUNG -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menambahkan, sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya harus berhati-hati memberikan informasi terkait penjatuhan sanksi pegawai kepada publik, terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan 3 jaksa di Kalimantan Timur (Kaltim),.
Marwan mengatakan, pihaknya tak bisa terburu-buru menyebutkan apakah sudah ada indikasi pidana dalam kasus iniPasalnya, mereka sampai saat ini masih diberi hak untuk mengajukan keberatan atas pencopotan tersebut
BACA JUGA: Refly Mengaku Kantongi Bukti
"Mereka sudah ajukan keberatan dan belum kita sikapi," ucap mantan JAM Pidana Khusus ini kepada wartawan.Marwan menegaskan, kasus 3 jaksa nakal Kaltim tak sama dengan laporan pidana JAM Was atas jaksa Cirus Sinaga ke Bareskrim Mabes Polri sekitar dua pekan lalu
BACA JUGA: Renumerasi Polri Tergantung Kinerja Timur
Kasus ini mencuat setelah Gayus mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 500 juta setelah diminta Haposan dengan alasan untuk biaya tutup mulut aparat hukum
BACA JUGA: Antasari Minta Pindah Sel
Dari keterangan Gayus inilah JAM Was kemudian memeriksa belasan orang hingga disimpulkan Cirus diduga kuat terlibat kasus pemalsuan rentut.Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap mengungkapkan, tindakan Baringin, Amsir, dan Eko masuk kualifikasi perbuatan tercela karena menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya, sebagaimana yang diatur Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri SipilDari hasil pemeriksaan JAM Was, ketiganya diduga meminta sejumlah uang pada Dirut Bankaltim (BPD Kaltim), saat menangani kasus mark-up yang terjadi di bank tersebut.
Seperti diberitakan, mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Aspidsus Kejati Kaltim Eko NugrohoMereka diduga kuat memeras saksi dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejati
Babul mengaku belum tahu siapa pejabat pengganti Baringin dan AmsirBabul juga tak tahu berapa nilai uang yang diminta"Perbuatan menerimanya belum, jadi belum bisa disampaikan kecuali nanti sudah finalBaru saya sampaikan," tambah Babul, saat menggelar jumpa pers Jumat sore.
Meski disimpulkan Kajati Kaltim Dachamer Munthe tak terlibat, namun penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung"Tadi saya bicara dengan JAM Was, katanya belum final (pemeriksaan masih sementara)Tapi mereka untuk sementara sudah dicopot dari jabatannya karena baru itu yang terbukti," lanjut Babul(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita e-KTP Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi