Tiga Kali Mangkir, KPK Bakal Tangkap Tersangka

Kasus Suap Cek Perjalanan

Senin, 06 Desember 2010 – 06:16 WIB

JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak hanya geram dengan tersangka kasus menghalangi proses penyelidikan dan percobaan suap kepada pimpinan KPK Ari Muladi yang menolak diperiksa, namun lembaga antikorupsi ini juga kehilangan kesabaran dengan ulah beberapa tersangka kasus traveler cheque pemenangan Deputi Senior BI Miranda Goeltom

Kegeraman KPK itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin

BACA JUGA: Tolak Abbas Said Sebagai Ketua KY

Memang sebelumnya, beberapa tersangka yang merupakan politisi PDI-P ramai-ramai menolak diperiksa KPK dengan status sebagai tersangka
Mereka adalah Panda Nababan, Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban, Soekanto Pranoto, M Iqbal, Matheos Pormes, Engelina H Pattiasina, dan Ni Luh Maryani Tirtasari

BACA JUGA: Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan



"Akan kami panggil terus sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata M Jasin saat dihubungi kemarin (5/12)
Kata Jasin, pihaknya tidak akan menyerah mengahadi para tersangka yang mokong itu

BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Maksimal 15 Persen

Dia juga mengakui bahwa saat ini sering kali dijumpai para tersangka ngotot tidak mau diperiksa KPK dengan berbagai alasan

Bahkan sebelumnya tersangka Ari Muladi yang dituduh menghalangi proses penyidikan dan percobaan suap kepada pimpinan KPK Kamis (2/12) lalu tersang-terangan menolak diperiksa KPKDia hanya mengutus kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan tersebut

Begitu pula Panda NababanBahkan, dia bermanuver dengan melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke Badan Pengawas MA karena menyebut dia sebagai tersangka dalam putusan terdakwa lainnyaItu pula yang menjadi alasan KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka cek perjalanan.

"Pokoknya mereka akan kami panggil terusJika tiga kali berturut-turt tidak memenuhi panggilan, KPK akan menggunakan upaya paksa," kata Jasin dengan nada tegasApalagi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa laporan Panda tidak berpengaruh terhadap proses hukum politikus senior tersebut.

Pengacara Panda, Patra MZen mengatakan belum akan merespons keputusan Bawas MA tersebutPihaknya juga belum akan menindaklanjuti kendati KPK mengancam menangkap kliennya"Kami melapor ke MA secara resmi, hasil laporan juga resmiSampai saat ini, kami belum mendapat salinan keputusan Bawas," katanya(kuh/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Bantah Ada Rencana Serangan Balasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler