MANOKWARI – Sesuai tahapan pemilukada gubernur dan wakil gubenur Papua Barat yang ditetapkan KPU Papua Barat, hari ini mulai kampanye terbukaNamun, kampanye terbuka yang diperuntukkan bagi keempat pasangan kandidat, rencananya akan diboikot oleh tiga pasangan calon
BACA JUGA: DPR Yakin Mendagri Coret Qanun Pemilukada
Tiga kandidat yang akan memboikot tahapan kampanye terbuka tersebut adalah, Wahidin Puarada-Herman Orisu, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw dan pasangan GC Auparay-Hassan Ombaier, jauh-jauh hari sudah menyatakan memboikot alias tak akan mengikuti kampanye dengan alasan permohonan gugatan ke PTUN yang mempersoalkan tahapan Pilgub dalam proses.
Walau diboikot oleh tiga kandidat, Ketua KPU Papua Barat, Ir Thimotius Sraun menegaskan, tahapan kampanye akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal
BACA JUGA: Fadel Siap Bagi Waktu Demi Golkar
Ironisnya lagi, pelaksanaan kampanye di wilayah Kabupaten Manokwari bakal tak bisa digelar
Berdasarkan jadwal untuk kampanye Pilgub,KPU Papua Barat membagi 4 wilayah
BACA JUGA: Wiranto Desak Pemda DKI Benahi Angkutan Umum
Wilayah 1 meliputi Manokwari,Bintuni dan Teluk Wodama, Wilayah 2, Kota Sorong,Kab Sorong,Raja Ampat, Wilayah 3, Fakfak dan Kaimana serta Wilayah 4 meliputi Kabupaten Sorong Selatan,Tambrauw dan MaybratPada hari pertama, 4 Juli,pasangan Wahidin Puarada-Herman Orisu yang oleh KPUPB ditetapkan mendapat nomor urut 1 berkesempatan kampanye di wilayah I, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw di wilayah 2, Bram Atururi-Rahimin Katjong di wilayah 3 dan pasangan GC Auparay Hassan Ombaier di wilayah 4
Sekretaris Tim Pemenangan,Dominggus Mandacan-Origenes Nauw menyatakan,ketiga kandidat yang bersatu dalam Koalisi Suara Kebenaran tak akan mengikuti kampanye menyusul adanya penetapan PTUN JayapuraIa pun meminta agar KPU dapat menghormati penetapan PTUN tersebut agar persoalan tidak semakin membesar.
‘’Keputusan kami sudah seperti sampaikan pada pernyataan sikap ketika rapat pleno pengambilan nomor urut laluTiga kandidat sudah sepakat tidak mengikuti tahapan,termasuk kampanye,’’ jelasnya.
Satu tahapan Pemilukada yang tak bisa dilaksanakan yakni pemaparan visi misi pada rapat Paripurna DPRDMenurut Divisi Hukum dan Humas KPU Papua Barat, Filep Wamafma,SH,MHum,tahapan pemaparan visi misi bukan suatu hal yang perlu dilaksanakan‘’Tidak memenuhi kourum pun pembacaaan visi misi bisa dilaksanakan dan tanpa tanya jawabOleh karena itu,kami laksanakan sesuai yang ada,’’ tukasnya lagi
Mendapat banyak persoalan dalam melaksanakan tahapan Pemilukada,Filep mengatakan bukan merupakan tantangan tapi hanya sebagai dinamika politik‘’Oleh karena itu, kami (KPU) akan tetap berjalan terusBila ada keputusan final (dari PTUN),maka kami wajib melaksanakan,’’ tegasnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak Bupati-Wako Dipilih DPRD
Redaktur : Tim Redaksi